OJK: Penyalahgunaan Data Pribadi Nasabah Harus Dilaporkan

- 20 April 2021, 19:18 WIB
Ilustrasi pencurian data nasabah bank.
Ilustrasi pencurian data nasabah bank. /Pixabay/TheDigitalWay

SEPUTAR CIBUBUR – Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta korban penyalahgunaan data pribadi nasabah bank untuk segera melapor kepada pihak berwajib, karena hal tersebut merupakan tindak pidana.

Pernyataan tersebut diutarakan oleh Anto Prabowo Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, OJK kepada Antara, Selasa, 20 April 2021, di Jakarta.

Dimana belum lama ini sempat viral curhat seorang nasabah sebuah bank di media sosial yang mengatakan data pribadinya disalahgunakan oleh pihak lain untuk mengajukan kartu kredit di sebuah bank dan kemudian terjadi tunggakan.

Baca Juga: Moeldoko: Reshuffle Kabinet Jawabannya Satu, Hanya Presiden Titik

Menurut Anton, kejahatan seperti tidak bisa dibiarkan, karena sudah masuk ranah pidana, sehingga korban harus melaporkan agar kepolisian dapat segera menindaklanjuti.

“Karena kasusnya itu misalkan apply atau tidak apply kan kita tidak tahu. Tapi kalau itu berupa penyalahgunaan, itu tindak pidana karena data pribadi itu tidak bisa di-share untuk kepentingan apapun tanpa seizin pemilik data," kata Anto.

Selain itu, dia menyarankan agar nasabah juga melapor ke bank, apabila memang merasa tidak pernah mengajukan atau menggunakan kartu kredit sehingga bank dapat melakukan investigasi terkait hal tersebut.

Baca Juga: Di tengah Pandemi, Ace Hardware Tambah Gerai

Jika memang terbukti nasabah tidak menggunakan dan tidak pernah mengajukan kartu kredit, bank tidak boleh menagih.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x