Mengenal ATG (Auto Trade Gold), Robot Trading Yang Diblokir Pemerintah

- 13 Februari 2022, 12:18 WIB
Mengenal ATG (Auto Trade Gold), Robot Trading Yang Diblokir Pemerintah
Mengenal ATG (Auto Trade Gold), Robot Trading Yang Diblokir Pemerintah /Jurnal Ngawi/Gambar ilustrasi Pixabay

Founder sekaligus Master Introduce Broker (MIB) PT Sarana Digital Future International Idaman Gea mengatakan Autotrade sudah didaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor JID2020077863.

Tak hanya itu, Sarana Digital Future International juga memiliki izin operasional dengan nomor AHU-0028437.AH.01.01 pada 2020.

"Kami tidak paham apa yang menjadi landasan hukum bahwa Autotrade merupakan salah satu jenis kegiatan yang masuk dalam list OJK yang dikategorikan sebagai investasi bodong atau money game?" tanya Gea.

"Sejauh ini, kami yakin Autotrade berada di bawah naungan perusahaan nasional yang berdiri secara sah menurut UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi menurut kami, sebuah kesalahan besar jika aplikasi kami ini dinyatakan masukan dalam kriteria investasi bodong," lanjutnya.

Baca Juga: Beredar Video Somasi Member Robot Trading DNA Pro, Net89, ATG/ATC, Tanyakan Kepastian WD

Menurutnya perusahaan mempunyai niat yang sangat besar untuk menjalankan seluruh kegiatannya sesuai dengan peraturan dan undang undang yang berlaku NKRI.

Autotrade pun tidak menghimpun dana masyarakat sehingga tidak perlu izin OJK.

Namun Gea tidak menampik bila ada oknum yang mengatasnamakan Autotrade melakukan pengumpulan dana masyarakat. 

"Kami tegaskan bahwa perusahaan tidak bertanggung jawab atas tindakan oknum-oknum itu. Kami akan menindak pihak-pihak yang menggunakan nama Autotrade yang mengumpulkan dana masyarakat itu," ucapnya.

Gea juga menghimbau supaya komunitas Autotrade tidak terpengaruh atas isu-isu negatif soal aplikasi Auto Trade itu.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x