Bareskrim Sita Rumah Petinggi Robot Trading Viral Blast Senilai Rp15 Miliar di Surabaya

- 21 Maret 2022, 14:35 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat memberikan keterangan pers.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat memberikan keterangan pers. /PMJ News

 

SEPUTAR CIBUBUR- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset para tersangka yang merupakan petinggi dari PT Trust Global Karya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen pol Whisnu Hermawan mengatakan, dari hasil pelacakan aset para tersangka, Bareskrim menyita dua unit rumah milik petinggi PT Trust Global Karya atau Viral Blast.

"Satu unit rumah mewah di Graha Family milik tersangka Minggus Umboh, 1 unit rumah mewah di Green lake milik tersangka Zainal Hudha Purnama yang keduanya senilai 15 Miliar Rupiah," kata Whisnu dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Senin 21 Maret 2022.

Baca Juga: Satu DPO, Bareskrim Geledah Kantor Viral Blast di Jakarta Barat

Tak hanya itu, Whisnu menyebut tim Dittipdeksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306.

Adapun apartemen itu milik tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya, serta melakukan penggeledahan di Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya.

"Dengan tujuan untuk menemukan dokumen terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka," kata Whisnu.

 Baca Juga: Setelah Robot Trading, Kini Korban Unit Link Tuntut Hak

Lebih jauh, Whisnu memastikan, selain di Surabaya, pihaknya telah menggeledah 2 lokasi di Jakarta yaitu rumah di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan Kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Saat melakukan penggeladahan, Whisnu memastikan kalau kondisi kantor tersebut kosong yang berlangsung sejak Februari 2022.

"Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya penyidikan yang dilakukan," kata dia.

 Baca Juga: Bukan Cuma Member Binomo, Kru Nih Kita Kepo Juga Di PHP Indra Kenz

Menurut Bareskrim, total kerugian investasi masyarakat dalam aplikasi tersebut mencapai Rp1,2 triliun.

Sebelumnya Whisnu Hermawan juga menyampaikan bahwa total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini.

"Kami mendalami ada dugaan tindak pidana, undang-undang perdagangan dengan menggunakan skema pozi atau piramida. Diperkirakan membernya sudah mencapai 12.000 member dengan investasi sebesar Rp1,2 triliun," ujar Whisnu di Mabes Polri, Jakarta.

Dijelaskan Whisnu, kasus ini mencuat dalam lantaran sejumlah member merasa dirugikan menduduki kantor aplikasi Viral Blast Global di Surabaya, Jawa Timur.

Mereka meminta pertanggungjawaban kepada pihak Viral Blast Global.

Whisnu menuturkan masih terdapat satu tersangka yang dikejar pihak kepolisian. Sebaliknya, tersangka itu pun telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah