Peran Pelaku Penipuan Robot Trading Fahrenheit Diungkap Polisi, Bagaimana Sang Owner Hendry Susanto?

- 22 Maret 2022, 21:52 WIB
Keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis. (Foto: PMJ News/ Yeni).
Keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis. (Foto: PMJ News/ Yeni). /

SEPUTAR CIBUBUR -  Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan sebanyak empat orang pelaku robot trading Fahrenheit telah ditangkap dan menjadi tersangka.

Keempat pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial D, ILJ, DBC dan MF. Mereka memiliki peranan masing-masing dalam menjalankan investasi bodong ini.

Aulia lantas membeberkan peran dari keempat pelaku.

Baca Juga: Dunia Kripto Indonesia Makin Meriah, Koin Kripto Degree Mendaftar ke Bappebti

Pertama, mulai dari tersangka D yang berperan sebagai admin dan menguasai website juga sebagai penerima transaksi dari deposit member Fahrenheit.

"Juga melakukan penarikan atau pembayaran kepada member dan sebagai pemilik rekening penampung," lanjutnya.

Lalu, tersangka ILJ yang berperan sebagai admin sosial media dalam memasarkan produk Fahrenheit guna menarik masyarakat untuk bergabung dan melakukan trading.

Ketiga, ada tersangka berinisial DBC yang berperan sebagai admin dan pengelola dari situs website Fahrenheit. Situs tersebut menerima dan merekap tiap transaksi uang atau dana deposit, refund dan withdrawl seluruh member.

Baca Juga: Founder Ambil Tindakan Hukum Jika Direktur Robot Trading DNA Pro Daniel Abe tak Respons Somasi, Pidana-Perdata

"Kemudian MF sebagai admin, menguasai website yang menerima laporan transaksi dari deposit member Fahrenheit serta melakukan penarikan withdrawl kepada member dan pemilik rekening penampung trading Fahrenheit," jelas Aulia.

Sedangkan satu pelaku lain bernama Hendry Susanto yang merupakan Direktur PT FSP Akademi Pro masih diburu polisi.

Baca Juga: Intip Profil Laras Monca, Model Cantik yang Bersedih karena Jadi Korban Robot Trading Ilegal Fahrenheit

"Dari hasil pemeriksaan empat orang yang diamankan, menurut mereka (HS) direktur. (Keberadaannya) masih kita profiling," kata Aulia kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).

Terkait kasus investasi bodong ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Simak Hai Member Robot Trading, LPSK: Korban Investasi Bodong Bisa Dapat Penggantian dengan Restitusi

Kemudian, Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dan Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Perusahaan tersebut berdiri sejak 2019 lalu sebagai pengelola dana korban investasi robot trading Fahrenheit.

Baca Juga: Intip Profil Laras Monca, Model Cantik yang Bersedih karena Jadi Korban Robot Trading Ilegal Fahrenheit

Fahrenheit merupakan salah satu perusahaan robot trading yang ditutup pemerintah.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag telah menutup 336 robot trading karena diduga melanggar Undang-undang perdagangan Komoditi.

Perusahaan-perusahaan tersebut juga diduga menyalahgunakan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung yang diterbitkan Kemendag.

Baca Juga: Founder Ambil Tindakan Hukum Jika Direktur Robot Trading DNA Pro Daniel Abe tak Respons Somasi, Pidana-Perdata

Perusahaan yang masuk daftar ditutup tersebut diantaranya adalah Net89/SmartX, Auto Trade Gold (ATG), Viral Blast, Raibot Look, EA 50, Sparta, Fin888, FSP Akademi Pro (Fahrenheit), dan DNA Pro. ***

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah