Kuasa hukum korban, Dongan Nauli Siagian mengatakan ke empat kliennya yakni S mengaku merugi sekitar Rp 300 jutaan, kemudian JT Rp 80 juta, JS Rp80 juta, dan FA sekitar Rp30 juta.
Dongan Nauli juga melampirkan bukti setoran dan berbagai dokumen, bukti percakapan aplikasi WhatsApp, buku trading, rekening koran, dan akun Instagram.
Fakarich juga diduga mengutip setoran cukup besar kepada orang yang ingin menjadi anggotanya untuk melakukan trading binary option melalui platform Binomo.
Salah satu korban yang melapor mengaku membayar Rp1,4 juta untuk dua kali pertemuan.***