Penahanan Indra Kenz Diperpanjang, Fakarich Dilaporkan

- 24 Maret 2022, 08:18 WIB
 Affiliator binary option Binomo, Indra Kenz sempat bertanya soal robot trading kepada Fakarich dan sang guru singgung soal duit./Kolase foto Instagram/@fakarich/@indrakenz/
Affiliator binary option Binomo, Indra Kenz sempat bertanya soal robot trading kepada Fakarich dan sang guru singgung soal duit./Kolase foto Instagram/@fakarich/@indrakenz/ /

 

SEPUTAR CIBUBUR- Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kenz.

Sebelumnya, penahanan crazy rich asal Medan itu berakhir pada Kamis 17 Maret 2022, namun diperpanjang hingga 25 April 2022

. "Pasti (diperpanjang). Jadi masih ditahan," ujar Dirtipidkesus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu 23 Maret 2022.

Baca Juga: Dua Owner Robot Trading Ilegal Evotrade Kini Jadi Tahanan Bareskrim

Terpisah, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara membenarkan perpanjangan masa penahanan Indra Kenz.

"Sudah diperpanjang hingga tanggal 25 April 2022," kata.

Fakarich Dilaporkan

Sementara itu, 4 warga korban investasi bodong Binomo melaporkan Fakar Suhartami Pratama alias lias Fakarich ke Polda Sumatera Utara Selasa, 22 Maret 2022.

Baca Juga: Sepak Terjang Fahrenheit, Tipu Rp5 T, Hingga Member Sebar KTP Hendry Susanto di Medsos

Kuasa hukum korban, Dongan Nauli Siagian mengatakan ke empat kliennya yakni S mengaku merugi sekitar Rp 300 jutaan, kemudian JT Rp 80 juta, JS Rp80 juta, dan FA sekitar Rp30 juta.

Dongan Nauli juga melampirkan bukti setoran dan berbagai dokumen, bukti percakapan aplikasi WhatsApp, buku trading, rekening koran, dan akun Instagram.

Fakarich juga  diduga mengutip setoran cukup besar kepada orang yang ingin menjadi anggotanya untuk melakukan trading binary option melalui platform Binomo.

Salah satu korban yang melapor mengaku membayar Rp1,4 juta untuk dua kali pertemuan.***

 

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x