Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma Jadi Tersangka Baru Kasus Binomo

- 11 April 2022, 07:15 WIB
Vanessa Khong.
Vanessa Khong. / Instagram @vanessakhongg

SEPUTAR CIBUBUR - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong bersama ayahnya, Rudiyanto Pei, serta adik perempuan Indra Kenz bernama Nathania Kesuma, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo.

Hal disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto dalam penjelasan tertulis, Minggu 10 April 2022.

Ketiganya akan diperiksa Bareskrim sebagai tersangka pada Kamis 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka.

Baca Juga: Jejak Daniel Abe dan Daniel Zii Terlacak, Denny Darko: Kedua Masih di Indonesia

Menuurt Whisnu, ketiga orang tersangka diduga mendapat aliran dana dari Indra Kenz.

“Diduga ketiganya membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz,” jelas Whisnu.

Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma diancam pasal 5 dan atau pasal 10 Undang Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Baca Juga: Terima Rp1 Miliar dari Co Founder DNA Pro Steven Richard, Rizky Billar Kembali Kesandung Masalah

Selain ketiga tersangka baru, Baresrim telah menahan tersangka terkait kasus penipuan investasi bodong Binomo.

 “Telah dilakukan penahanan terhadap empat orang, tersangka atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wily Mandaea Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama,” kata Whisnu.

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz saat ini resmi menyandang kasus sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.  

Seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Baca Juga: Vanessa Khong Senggol Susyen Regina, ‘Situ Jangan Sok Polos, Ngaku Ga Terima Apa-apa’

Setelah memeriksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 24 Maret 2022.

Atas perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama asli ndra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

 

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah