Ditjen Pajak Himbau Wajib Pajak (WP) Manfaatkan PPS (Program Pengungkapan Sukarela)

- 25 April 2022, 21:06 WIB
Ditjen Pajak Himbau Wajib Pajak (WP) Manfaatkan PPS (Program Pengungkapan Sukarela)
Ditjen Pajak Himbau Wajib Pajak (WP) Manfaatkan PPS (Program Pengungkapan Sukarela) /

SEPUTAR CIBUBUR - PPS (Program Pengungkapan Sukarela) adalah kesempatan yang diberikan kepada WP (Wajib Pajak) untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Neilmaldrin Noor mengharapkan Wajib Pajak (WP) dapat mengikuti PPS karena program ini memiliki banyak manfaat untuk WP.

Mengingat waktu pelaksanaan PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022 sebagaimana tertera dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengingatkan agar wajib pajak yang belum berpartisipasi dalam PPS dapat segera mengikuti PPS.

Baca Juga: Wajib Pajak yang Sudah Deklarasi Harta Saat PPS, Harta Tersebut Baru Dimasukkan ke Laporan SPT Tahun Depan

Wajib pajak diharapkan memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah ini sebelum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan akses informasi keuangan yang telah dimiliki DJP untuk pengawasan dan penegakan hukum perpajakannya.

Pemerintah menetapkan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada 22 Desember 2021 dan mengundangkan PMK tersebut pada 23 Desember 2021.

Aturan tersebut merupakan aturan pelaksanaan untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),
PPS akan berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Baca Juga: Para Pedagang Aset Kripto Akan Bertemu Direktorat Jenderal Pajak Terkait Pengenaan Pajak Bagi Aset Kripto

Banyak manfaat yang akan diperoleh Wajib Pajak, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

PPS (Program Pengungkapan Sukarela) diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.

Program dilaksanakan selama 6 bulan (1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022).

• Untuk kebijakan II, harus memenuhi syarat: (a) tidak sedang diperiksa atau dilakukan
pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020; (b)
tidak sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan, atau sedang menjalani tindak
pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga: Dikeluhkan Masyarakat, Dirjen Pajak Janji Evaluasi PPN 11 Persen

Baca Juga: KPK Tahan Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Terkait Suap Rp15 Miliar dan SGD3,5 Juta.

• Bagi peserta PPS kebijakan I yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum
diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan
dengan tarif 25% (Badan), 30% (OP), dan 12,5% (WP tertentu) ditambah sanksi 200%
(Pasal 18 (3) UU Pengampunan Pajak).

• Bagi peserta PPS kebijakan II yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum
diungkapkan dalam SPPH dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 30%
(Pasal 11 (2) UU HPP) ditambah sanksi Pasal 13 (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (KUP).

• Bagi peserta kebijakan I yang wanprestasi repatriasi/investasi sampai batas waktu
repatriasi/investasi yang ditentukan, dikenakan tambahan PPh Final.

Hingga 22 April 2022, tercatat sudah ada 39.213 wajib pajak yang ikut PPS.

Nilai harta bersih yang dideklarasikan tercatat sudah mencapai Rp69.95 triliun, sedangkan PPh final senilai Rp7,1 triliun.***

 

 

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah