Persija, Madura United, dan Bhayangkara FC Kembalikan Uang Panas Viral Blast Rp1,5 Miliar

- 14 Mei 2022, 09:04 WIB
Persija Jakarta, MaduraUnited dan PSSSLeman dimintai keterangan terkait kasus penipuan trading Viral Blast Global.
Persija Jakarta, MaduraUnited dan PSSSLeman dimintai keterangan terkait kasus penipuan trading Viral Blast Global. /instagram.com/@liga1hub

Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan juga pernah menyampaikan, kasus Robot Trading Viral Blast merugikan sekitar 12.000 anggotanya.

Akibat tindak kejahatan ini, ditaksir kerugian mencapai Rp 1,2 triliun. Bareskrim Polri pun menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading pada platform Viral Blast.

Baca Juga: Choky Sitohang Tolak Kembalikan Uang DNA Pro, Ini Alasannya 

Inisial dari empat tersangka itu adalah RPW, MU, JHP, dan PW. Satu tersangka berinisial PW atau Putra Wibowo masih belum ditahan dan masih buron.

 Keempat tersangka tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x