"Iklan judi online slot yang marak di media sosial kami sikat," tegas Irjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 25 Mei 2022.
Selain itu, Irjen Dedi mengingatkan para pelaku judi slot online terdapat rujukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut dia, UU ITE itu bisa menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian online.
"Pelaku bisa dipidana dengan hukuman paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar," tegas Irjen Dedi.***