Kasus Arisan Bodong Rp1 Miliar, Polda Jatim Tangkap Selebgram Cantik APK

- 2 Juni 2022, 10:51 WIB
Subdit Siber Amankan Selegram Mungil Kasus Arisan dan Investasi Online Bodong
Subdit Siber Amankan Selegram Mungil Kasus Arisan dan Investasi Online Bodong /Zona Surabaya Raya/

"Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini mengaku tidak bisa mengembalikan uang para korban. Sebab uang tersebut digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang,” bebernya.

Diduga, terdapat ratusan orang yang menjadi korban arisan bodong tersebut. Berdasarkan pengakuan APK, terdapat 150 member yang mengikuti arisan dan investasi miliknya.

Baca Juga: WD Tak Kunjung Cair, Ratusan Korban DNA Pro Ajukan Permohonan Restitusi

Polda Jatim mengimbau kepada para korban lainnya untuk segera melapor.

Wildan menambahkan, barang bukti yang diamankan yakni satu bundel tangkapan layar pesan media sosial Whatsapp, dua akun Whatsapp, dua buah simcard, dua buah kartu debit, satu unit HP merek iPhone 6S dan dua bundel mutasi transaksi print out rekening bank.

“Tersangka dipersangkakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” katanya.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah