Aset Kripto Lagi-Lagi Terjun Bebas, Bitcoin Hancur Berdarah Darah Terendah Dalam 18 Bulan Terakhir

- 19 Juni 2022, 19:16 WIB
ILUSTRASI mata uang kripto Bitcoin, Ethereum, DogeCoin, Ripple, Litecoin; Aset Kripto Lagi-Lagi Terjun Bebas, Bitcoin Hancur Berdarah Darah Terendah Dalam 18 Bulan Terakhir
ILUSTRASI mata uang kripto Bitcoin, Ethereum, DogeCoin, Ripple, Litecoin; Aset Kripto Lagi-Lagi Terjun Bebas, Bitcoin Hancur Berdarah Darah Terendah Dalam 18 Bulan Terakhir /ANTARA//Reuters

SEPUTAR CIBUBUR - Situasi ekonomi efek pandemi berdampak luas dan dialami semua sektor.

Termasuk dalam hal investasi yang satu ini kripto/cryptocurrency atau mata uang kripto yang belakangan semakin suram.

Telah diketahui sebelumnya bahwa mata uang kripto termasuk Bitcoin terus mengalami koreksi tajam, aset kripto lagi-lagi mengalami terjun bebas.

Baca Juga: ATG Update, Robot Trading ATG (Auto Trade Gold) Akhirnya Dilaporkan ke Bareskrim

Baca Juga: Polri Tebar Identitas Buronan Robot Trading DNA Pro, Terungkap Siapa Ternyata Daniel Zii, Fei, dan Devinata

Investasi kripto/cryptocurrency sendiri adalah mata uang digital yang hanya ada dan bisa digunakan di dunia maya.

Investasi kripto atau investasi mata uang digital ini semakin banyak diperbincangkan oleh banyak orang sebagai salah satu instrumen pencari uang yang dianggap menguntungkan.

 

Harga aset kripto masih belum menunjukkan tanda-tanda cerah, karena anjlok 7,12 persen, Minggu 19 Juni 2022.

Sebelumnya, mata uang itu sempat berada di level 20.000 dolar AS per keping.

Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Pegawai Minimarket di Sampang Tilep Rp72 Juta

Melansir dari Coinmarketcap, mayoritas aset kripto berkapitalisasi pasar terbanyak bergerak di zona merah.

Nilai Bitcoin (BTC) sejak pukul 08.30 WIB redup di zona merah, dengan depreciation 7,12 persen dalam 24 jam terakhir di level 19.016 dolar AS atau setara Rp275 juta.

Lebih lanjut, pergerakan selama sepekan ini juga menemukan kontraksi sebesar 33 persen.

Baca Juga: Fenomena Menang di Awal, Dorong Kecanduan Judi Slot Online

Terjun bebasnya Bitcoin juga diikuti oleh mata uang kripto lainnya.

Etherum (ETH) dengan nilai kapitalisasi pasar anjlok sebesar 8,59 persen dalam 24 jam terakhir, ke angka 993,05 dolar AS.

Selanjutnya Thether (USDT) ikut ambles 0,03 persen pada posisi 0,998 dolar AS dan USD coin makin melemah 0,02 persen pada 1 dolar AS.

Aset kripto BNB juga turun 8,73 persen di level 197,19 dolar AS, disusul Binance USD ambles 0,24 persen menjadi 0,99 dolar AS.

Baca Juga: ATG Update, Robot Trading ATG (Auto Trade Gold) Akhirnya Dilaporkan ke Bareskrim

Baca Juga: Polisi Sita Rp23 Miliar dari Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Ada dari Sejumlah Klub Sepakbola

Senada dengan aset lainnya, Cardano (ADA) ikut melemah sebesar 6,37 persen, serta dijual pada level 0,45 dolar AS.

Sebagai informasi, USDT dan USDC adalah mata uang kripto  golongan stable coin atau jenis mata uang kripto yang dipergunakan untuk menawarkan harga stabil, terhadap dolar AS.

Penurunan BTC di bawah level 18.500 per Sabtu 18 Juni 2022 waktu setempat.

Baca Juga: Teka-teki RTP Pragmatic Play Judi Slot Online Dibeberkan Admin, Persentase Tinggi Gacor? Cek Faktanya

Bitcoin mengalami penurunan cukup tajam dan hancur berdarah-darah bahkan sempat diperdagangkan pada angka 18.319 dolar AS yang merupakan level terendah dalam 18 bulan terakhir.

Seperti diketahui, aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditas di Bursa Berjangka.

Selain itu, kripto juga terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Baca Juga: Rupiah Bertekuk Lutut Dihadapan Dolar AS, Ternyata Inilah Faktor Penyebabnya Menurut Bank Indonesia

Baca Juga: BCA Komit Dukung Pembangunan Green Building di Indonesia

Bappebti atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan, terus memperketat pengawasan perdagangan aset kripto di Indonesia.

Dengan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto tersebut, guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang akan berinvestasi dan mendapatkan informasi yang jelas serta legal terhadap setiap aset kripto yang akan diperdagangkan.***

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah