Selain mengamankan Vanisha, polisi menyita barang bukti berupa telepon pintar yang di dalamnya terdapat aplikasi judi slot online.
Dalam persidangan, Vanisha mengaku menyesali perbuatannya itu.
Kepada hakim, Vanisha mengaku dirinya kecanduan judi online jenis slot.
Ia menaruh depo berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta dalam sekali permainan.
Baca Juga: Arena Judi Slot, Baccarat, Blackjack, Craps, Roulette dll di Kasino Tetap Buka di Saat Macau Ditutup
“Saya deposit Rp500 ribu sampai Rp1 juta Yang Mulia. Nanti mainnya mencocokkan gambar gitu,” kata Vanisha di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 23 Juni 2022.
Dalam bermain judi slot online, terdakwa mengaku menangnya untung-untungan.
“Lebih banyak kalahnya Yang Mulia,” jelas Vanisha.
Baca Juga: Pemilik Weton Ini Diramal Bergelimang Harta di Usia 35 Tahun Menurut Primbon Jawa, Simak Syaratnya