Vanisha mengaku jika menjudi merupakan bagian dari hiburan. Pasalnya selama ini ia jenuh dengan aktifitasnya sehari-hari.“Hiburan, dan saya menyesal Yang Mulia,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari mendakwa Vanisha sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 25 juta.***