Agus juga menyampaikan penyidik sudah berupaya untuk membuat perkara Indosurya segera tuntas.
Berkas perkara sudah lima kali dilimpahkan (tahap I), namun sampai batas waktu
penahanan di kewenangan penyidik, berkas perkara belum bisa dinyatakan lengkap P-21.
Agus memerintahkan penyidik untuk memecah setiap LP yang diterima, karena selama ini penyidik berupaya untuk menyatukan seluruh laporan yang diterima dari seluruh Polda dan Mabes Polri.
Baca Juga: 3 Bos Investasi Bodong Indosurya Ditahan Bareskrim, Kerugian Ditaksir Rp15 Triliun Lebih
Ternyata upaya menyatukan semua laporan polisi yang diterima tidak bisa menyelesaikan perkara tersebut.
"Oleh karena itu saya arahkan kepada penyidik tolong dicari lagi LP yang terkait dengan perbuatan yang bersangkutan," ucap Agus.
Dalam perkara ini penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka, yakni Ketua KSP
Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria dan Managing Director Suwito Ayub (buron).
Baca Juga: Dua Tersangka Investasi Bodong KSP Indosurya Bebas dari Rutan, tapi Tetap Wajib Lapor dan Dicekal
Dalam perkara ini, Polri telah menerima pengaduan masyarakat/investor melalui desk penanganan perkara Kospin Indosurya Cipta sejumlah 181 pengaduan dengan investor berjumlah 1.262 orang dengan kerugian kurang lebih Rp4 triliun.