Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 275 orang, melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan aset yang diduga sebagai hasil kejahatan senilai Rp2,1 triliun.
Baca Juga: 3 Bos Investasi Bodong Indosurya Ditahan Bareskrim, Kerugian Ditaksir Rp15 Triliun Lebih
Perkara ini berawal dari tersangka Henry Surya selaku pendiri dan ketua Koperasi memerintahkan tersangka June Indria selaku Head Admin dan tersangka Suwito Ayub selaku Managing Director untuk menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/ Cipta sejak November 2012 - Februari 2020.
Namun, kegiatan ini mengakibatkan gagal bayar kurang lebih Rp15.9 triliun dengan jumlah
investor kurang lebih 14.500 investor sebagaimana hasil audit dari KAP PT Solusi Cemerlang
Indonesia.***