“Maraknya penggunaan robot trading di Indonesia saat ini perlu mendapat perhatian khusus oleh para pemangku kebijakan, terlebih saat ini banyak ditemui korban penipuan,” ujar Yeka dalam pernyataanya dikutip Minggu, 3 Juli 2022.
Dia mengungkapkan, salah satu pelapor merupakan nasabah dari perusahaan pialang yang melakukan pengaduan ke Bappebti pada 2018.
Baca Juga: Pemilik Weton Ini Diramal Bergelimang Harta di Usia 35 Tahun Menurut Primbon Jawa, Simak Syaratnya
Namun demikian sampai dengan saat ini Bappebti belum menindaklanjuti atau menjawab laporan tersebut sehingga melaporkannya ke Ombudsman.
Yeka menambahkan, terdapat dua pelapor lainnya yang melaporkan hal serupa.
“Pelapor mengadukan dugaan penundaan berlarut terhadap permohonan pelayanan masyarakat,” imbuhnya.
Baca Juga: Langkah Hukum Pengembalian Dana Korban Viral Blast, Rujukan untuk Robot Trading Lain Nih
Untuk itu Ombudsman mengajak Bappebti untuk bersinergi dalam mengedukasi masyarakat agar informasi terkait tata cara investasi yang baik dan aman dapat tersampaikan secara efektif.
Menanggapi hal tersebut, Didid mengatakan fenomena robot trading memang sedang naik daun di Indonesia.
Baca Juga: Hai Member DNA Pro, Net89, ATG, Dll, Bappebti Bikin Pusat Bantuan untuk Korban Robot Trading Nih
“Sebetulnya investasi robot trading tidak menjadi masalah, karena sebenarnya hanya berupa komputer. Yang harus diperhatikan oleh masyarakat justru perusahaan yang mengoperasikan robot tersebut, apakah perusahaan memiliki izin resmi untuk beroperasi dari pemerintah atau justru tidak mengantongi izin, sehingga menjadi perusahaan ilegal,” jelas Didid.