Pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan perusahaan sering menemukan data kepegawaian yang tidak lengkap.
Baca Juga: Pemilik Weton Ini Diramal Bergelimang Harta di Usia 35 Tahun Menurut Primbon Jawa, Simak Syaratnya
Untuk itu, masyarakat dihimbau untuk berhati-hati saat melakukan investasi dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming imbalan yang diberikan.
Didid menjelaskan bahwa saat ini Bappebti sedang melakukan perbaikan layanan.
“Mengingat kami merupakan lembaga baru, maka masih terdapat banyak hal yang perlu dibenahi. Selain itu, kepada eksternal, kami juga berusaha mengedukasi akan pentingnya melakukan investasi di lembaga legal yang sudah mendapatkan izin resmi dari pemerintah. Masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua investasi dapat dipastikan memberi keuntungan,” ujar Didid.
Dia meminta Ombudsman RI untuk menyerukan kepada masyarakat agar melakukan investasi pada lembaga yang legal.
“Saat ini banyak perusahaan investasi ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, sehingga meresahkan masyarakat. Kami sudah bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers. Kami harap Ombudsman RI dapat membantu kami dalam mengedukasi masyarakat untuk melakukan investasi yang legal,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Bappebti memblokir sejumlah entitas robot trading karena diduga melanggar Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi dan menyalahgunakan SIUPL.
Baca Juga: Langkah Hukum Pengembalian Dana Korban Viral Blast, Rujukan untuk Robot Trading Lain Nih