Investasi bodong AGT di Riau Marak, SWI Gerak cepat Ingatkan Masyarakat

- 24 Juli 2022, 21:15 WIB
Investasi bodong AGT  di Riau Marak, SWI Gerak cepat Ingatkan Masyarakat
Investasi bodong AGT di Riau Marak, SWI Gerak cepat Ingatkan Masyarakat /Ilustrasi investasi bodong. /Pixabay/kalhh/

SEPUTAR CIBUBUR - Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) Provinsi Riau yang salah satu anggotanya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan pemanggilan beberapa pihak untuk dimintai informasi dan keterangan terkait investasi ilegal Advance Global Technology (AGT) di wilayah tersebut.

Kepala OJK Riau Muhamad Lutfi mengatakan, di awal Juli 2022 SWID telah memperoleh informasi mengenai praktik penawaran investasi ilegal Advance Global Technology di wilayah tersebut.

SWID telah memanggil SWID Provinsi Riau untuk berkoordinasi dan menyampaikan hal tersebut kepada SWI Pusat dalam rangka menindaklanjuti kasus dimaksud.

 Baca Juga: Sengkarut Robot Tranding Net89 PT SMI Makin Tak Jelas, YLKI Turun Tangan 'Paksa' Perlancar Proses WD All

"Kami telah memanggil beberapa pihak yang diduga terlibat dalam penghimpunan dana yang dilakukan oleh Advance Global Technology, kami mengimbau agar para korban maupun pihak yang mengetahui atau mencurigai adanya praktik investasi ilegal segera melaporkannya kepada SWI," kata Muhamad Lutfi di Pekanbaru, Sabtu 23 Juli 2022.

Ia mengatakan, berdasarkan data Satgas Waspada Investasi Pusat pada April 2022 disebutkan hingga Maret 2022 kembali ditemukan 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option.

Salah satu diantara entitas investasi ilegal tersebut yang dihentikan adalah Agtkomer.com (money game).

 Baca Juga: Kerap Berjudi, Suami di Dairi Bunuh Isteri Pakai Pahat

SWI Pusat telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dan diduga telah melakukan money game/skema ponzi.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x