SEPUTAR CIBUBUR – Pihak kepolisian memastikan berkas perkara 10 tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro telah lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
"Dari total 4 berkas perkara dengan 11 tersangka, ada tiga berkas dengan 10 tersangka yang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atau sudah P21," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis 28 Juli 2022.
Nurul merinci berkas perkara yang suda P21 yakni berkas I Nomor: B-2993/E.3/Eku.1/07/2022 dengan tersangka JG, RK, R, dan YTS, berkas II Nomor: B-2994/E.3/Eku.1/07/2022 dengan tersangka EDP dan DT, serta berkas III Nomor: B-2995/E.3/Eku.1/07/2022 dengan tersangka SR, RS, HAM, dan FYT.
Baca Juga: Dibully Netizen, Rudi Kamri Minta Maaf, ‘Saya Tetap Tidak Sepakat Soal Pembangunan Masjid’
"Sedangkan untuk satu berkas perkara dengan satu tersangka belum P21, masih dilakukan penelitian," jelas dia.
Adapun berkas perkara yang belum P21 yakni berkas IV dengan 1 tersangka berinisial MA. Terhadap ketiga berkas yang sudah lengkap, lanjut Nurul, rencananya akan segera dilaksanakan Tahap II.
"Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari ini Kamis tanggal 28 Juli 2022," kata Nurul.
Baca Juga: Dark Side Dunia Modelling, Dipaksa Diet Extrim sampai Mal Nutrisi Padahal Bayaran Jadi Model Kecil
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya secepatnya menuntaskan perkara penipuan investasi robot trading aplikasi DNA Pro dan menelusuri seluruh aset para tersangka untuk dikembalikan kepada masyarakat (korban).