Catat, Kominfo Tutup Lebih dari 400 Platforum Judi Online Setiap Hari

- 4 Agustus 2022, 06:38 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan bahwa kebijakan PPKM Level 3 secara nasional dibatalkan digantikan dengan pengetatan nataru
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan bahwa kebijakan PPKM Level 3 secara nasional dibatalkan digantikan dengan pengetatan nataru /Dok. mediacenter.riau.go.id/

SEPUTAR CIBUBUR - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan sejak 2018 hingga 31 Juli 2022, pihaknya telah memblokir 552.645 konten judi online yang ditemukan di berbagai platform digital.

Itu berarti setidaknya 410 konten judi online yang ditemukan di berbagai platform di ruang digital Indonesia per harinya ditutup Kominfo.

"Rata rata  konten judi online yang ditangani atau diblokir sepanjang Januari-Juli 2022 setidaknya 12.300 konten per bulan atau 410 konten setiap hari dan setiap hari juga ada banyak konten-konten perjudian yang muncul kembali," kata Menteri Johnny dalam konferensi pers, Rabu 3 Agustus 2022.

 Baca Juga: Tegaskan Sanksi Pidana, MPR Minta Masyarakat Jangan Main-main dengan Judi Online

Terbaru, Kemenkominfo telah memblokir 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) karena disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.

Johnny mengatakan bahwa situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian setelah dilakukan verifikasi, klarifikasi dan klasifikasi akan dilakukan pemutusan akses secara tegas.

"Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022," ujar Johnny.

 Baca Juga: Menkominfo Jawab Tudingan Deddy Corbuzier Tentang Orang Kuat di Judi Online

Dia menegaskan kebijakan tersebut menunjukkan komitmen kuat Kemenkominfo terhadap pemberantasan judi online.

Apalagi, PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat," kata Johnny.

 Baca Juga: Kejahatan Meningkat, MPR Minta Sinergi Kementerian Cegah Judi Online

Adapun aplikasi judi online yang dimaksud antara lain, Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu.

Selain itu ada Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.****

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah