Setop Konten Esek-esek dan Judi Online di Ruang Digital, Ini Saran Pakar

- 5 Agustus 2022, 16:43 WIB
Orang Tua Perlu Waspada, Konten Slebew Dominasi Situs Judi Online
Orang Tua Perlu Waspada, Konten Slebew Dominasi Situs Judi Online /dreamonline

Sebelumnya, Kemenkominfo telah memblokir 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) karena disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.

PSE yang melakukan kegiatan judi online termasuk melanggar peraturan Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x