PPATK Bekukan 242 Rekening Senilai Rp102 Miliar Terkait Kasus Judi Online

- 3 Oktober 2022, 09:41 WIB
PPATK Bekukan 242 Rekening Senilai Rp 102 Miliar Terkait Kasus Judi Online
PPATK Bekukan 242 Rekening Senilai Rp 102 Miliar Terkait Kasus Judi Online /PIXABAY/Tumisu

Ivan menyebut, sejak PPATK berdiri, judi telah ditangani karena merupakan salah satu tindak pidana asal dari Pencucian Uang.

“Sejak tahun 2017 transaksi judi online cenderung meningkat tiap tahunnya dengan jumlah total transaksi yang dianalisis lebih dari 155 triliun rupiah, daN tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak tahun 2019 hingga tahun 2022,” jelas Ivan.

 Baca Juga: Korban Tewas dalam Tragedi Kanjuruhan 153 Orang, Termasuk 2 Pemain

Aktivitas judi online di Indonesia kian merebak di masyarakat. Beragam modus untuk menggaet korban terus dilancarkan. Perkembangan teknologi yang semakin canggih menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengembangkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus.

“Perjudian khususnya judi online menjadi marak karena besarnya demand pemain judi di masyarakat sehingga penyedia judi terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum,” tegas Ivan.

 PPATK menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi tergiur dengan berbagai bentuk judi online, dan dapat bekerja sama memberikan informasi penting terkait dengan judi online melalui kanal pengaduan publik aparat penegak hukum maupun pengaduan pencucian uang PPATK.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x