Duta Palma Group Sebut ada 309 Perusahaan Sawit Bermasalah di Indonesia

- 24 November 2022, 08:44 WIB
Tangkapan layar antrian petani sawit di Kabupaten Tebo.
Tangkapan layar antrian petani sawit di Kabupaten Tebo. /Iyal/

 

SEPUTAR CIBUBUR- Manager Legal Duta Palma Group Kantor Jakarta Yudi Prasetyo Wibowo menilai sebanyak 309 perusahaan termasuk PT Duta Palma Group yang tidak memiliki perizinan kehutanan tahap dua.

Hanya saja, kata Yudi Prasetyo Wibowo hingga kini hanya PT Duta Palma Group yang diproses secara hukum.

Hal tersebut diungkapkan Yudi Prasetyo Wibowo yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus PT Duta Palma di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 21 November 2022.

Baca Juga: Juliet Rose, Mawar Sultan, Setangkai Bisa Tebus Ferrari Termahal di Indonesia

Yudi duduk saksi terkait kasus alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.

“Betul pak (309 perusahaan). Di SK tahap II itu lebih dari 100 perusahaan yang mengalami sama dengan kondisi yang dialami oleh perusahaan milik dari Pak Surya Darmadi ini,” kata Yudi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 21 November 2022.

Dia mengaku sudah mengajukan syarat-syarat yang diminta untuk melengkapi izin kehutanan tahap dua itu.

 Baca Juga: Klaim Gempa Cianjur Diperkirakan Capai Rp38,4 Triliun

“Betul sudah mengajukan pak. Karena turunan dari SK 351 tadi sekjen KLHK menyurati perushaan-perusahaan yang masuk dalam SK tahap dua untuk melengkapi berupa peta citra satelit resolusi tinggi time series 1 tahun sebelum izin diterbitkan sampai dgn november thun 2020. Dan itu karena wakt itu saya masih di perusahaan itu sudah saya ajukan semua permohanan itu kelengkapan data itu,” katanya.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah