Busrok merupakan korban investasi bodong OctaFX dengan kerugian sebesar USD $500.
Perlu diketahui, aplikasi OctaFX termasuk dalam daftar Pelaku Kegiatan Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal Yang Dihentikan Satgas Waspada Investasi (SWI) pada bulan Oktober 2020 lalu.
Baca Juga: Erick Thohir Hadiri Ulang Tahun Ayin, Sajian Makanan Bikin Geleng Kepala
Kendati demikian, Yustinus memastikan pengaduan ini akan diproses sesuai ketentuan.
"Terakhir, BAM mengajukan pengaduan kembali 27 Februari 2023. Kami akan proses sesuai ketentuan," tegas Yustinus.
Kemenkeu menemukan fakta bahwa pengaduan Bursok telah diverifikasi oleh Itjen dan dinyatakan belum dapat ditindaklanjuti dengan catatan agar pelapor mendetilkan dugaan penyimpangan yang tercantum dalam pengaduan.
Alhasil, pelaporan tersebut dinyatakan tidak jelas."Pengaduan tak jelas, apa yg mau diproses?," kata Prastowo.
Menurutnya, hingga saat ini, saudara Bursok tidak memberikan bukti baru apapun. Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu telah meneruskan pengaduan tersebut ke OJK melalui surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022.***
Disclaimer: Terkait artikel ini, Octa FX telah menanggapi melalui Hak Jawab OctaFX Terkait Berita Menkeu Panggil Pejabat Pajak Korban Investasi Bodong