Saat itu, afiliator berinisial PS berkilah bahwa hal tersebut terjadi lantaran libur Tahun Baru.
Namun, setelah mencari tahu ke berbagai sumber, pada awal Januari 2022 mereka menyadari operasional Fin888 ternyata berbasis Skema Ponzi.
Trading yang dilempar ke market hanya 0,1%. Pada 11 Februari 2022, Karolin dan puluhan korban lainnya melapor ke Bareskrim Polri dengan nilai kerugian Rp27 miliar.
Baca Juga: Mahfud MD LaporkanTemuan Uang Rp300 Triliun Beredar di Kemenkeu
“Kami berharap kepolisian dapat mempercepat proses hukum kasus ini seperti kasus investasi bodong lainnya. Sepengetahuan para korban, hingga kini kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” ucapnya.
Korban lainnya, Martha, 40, mengatakan, dirinya terjebak menjadi member karena diiming-imingi slogan bahwa tingkat keamanan Fin888 nomor satu dan keuntungan nomor dua.
Profit marginnya pun tidak sebesar robot trading lain. Setelah yakin, Martha menaruh 3.000 Dolar AS dan terus melakukan top up hingga total 31.000 Dolar AS.
"Setiap bulannya pembayaran bonus dan keuntungan lancar. Sejak Oktober 2021 kami tidak bisa menarik dana dan pada 28 Desember 2021 tidak bisa melakukan withdraw," terangnya.
Belakangan, pada 3 Januari 2022, ternyata pimpinan perusahaan broker yang berpusat di Singapura, SamtradeFX, ditangkap oleh kepolisian setempat karena bermasalah.***