Oktavianus mengungkapkan, kasus FIN888 ini merupakan kasus robot trading pertama yang dilaporkan ke polisi (setahun lalu), tapi kenyataannya kini masih dalam tahap penyelidikan. Sedangkan beberapa kasus serupa sudah selesai di pengadilan tingkat pertama dan hingga Banding. Kabarnya penyidik sudah menetapkan tersangka, tapi hingga kini belum pernah dirilis ke publik.
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Penipuan Robot Trading FIN888 Adukan Nasib Para Korban ke Kejaksaan Agung
Bahkan para korban FIN888 sempat menggeruduk (didatangi) kediaman Yenti Garnasih digeruduk di Sentul, Bogor, awal Maret 2023 lalu. Mereka ingin mendukung ahli TPPU itu beri Keterangan Ahli di Bareskrim, namun kecewa Yenti tak hadir.
Menurut Yenti waktu itu, sesuai kesepatakannya dengan penyedik memang tidak ada jadwal dia beri keterangan hari itu. Sebab surat yang diberikan itu mendadak dan daftar pertanyaan yang diberikan lewat email, menurutnya belum lengkap.
Dengan telah ditangkapnya 2 tersangka FIN888, Oktavianus berharap, kasus ini segera disidangkan, sebab berdasarkan aturan yang ada 120 hari masa penahanan untuk kasus TPPU, sebelum dinyatakan P-21 (Lengkap dan siap disidangkan).
Baca Juga: SWI Lansir Pernyataan Soal Investasi Bodong, Korban Fin888, ATG, DNA Pro, Net89 Wajib Tahu
Dia mengatakan, bersama para korban, dirinya akan terus berupaya meminta atensi dari semua pihak mulai dari Presiden Republik Indonesia, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi III DPR RI, Kemenkopolhukam, termasuk semua jajaran petinggi kepolisian sudah dikirimkan kronologis termasuk bukti-bukti penting di dalamnya.
”Kami percaya sistem peradilan dan hukum di Indonesia masih bagus dan baik. Kami yakin di Indonesia ini tidak orang yang kebal hukum. Jika salah maka harus mempertanggungjawabkan, jangan ada upaya invicible hands yang coba melindungi, karena kami bersama ratusan korban FIN888 yang berjumlah saat ini 650 Korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp135 milyar akan selalu mengawal kasus ini bersama-sama,” pungkasnya. ***