Polisi Tangkap Dua Tersangka Affiliator Robot Trading FIN888, Kasus Investasi Bodong Segera P-21

- 2 April 2023, 14:39 WIB
Para korban investasi bodong robot trading FIN888 sambangi Ahli TPPU Yenti Ganarsi di kediamannya di Sentul, Bogor, beberapa waktu lalu
Para korban investasi bodong robot trading FIN888 sambangi Ahli TPPU Yenti Ganarsi di kediamannya di Sentul, Bogor, beberapa waktu lalu /Istimewa

Dalam dokumen Affidavit itu disebutkan para Saksi Pelapor, Saksi Terlapor mengakui bahwa ada keterlibatan Tjahjadi Rahardja.  Affidavit 3rd (16 Juni 2022) menyebutkan, uang Para Korban FIN888 yang selama ini disebutkan ditradingkan di oleh Samtrade FX selaku broker, ternyata tidak pernah ditradingkan dan uangnya tetap berada di Indonesia.

”Uang tersebut di atas awalnya dalam penguasaan Tjahjadi Rahardja, namun dalam perkembangannya di BAI dan BAP Tjahjadi Rahardja, yang disampaikan oleh Kanit yang menangani perkara sudah mengakui uang dan aset-aset yang semula dalam penguasaannya, secara sepihak mengalihkan kepada orang yang berinisial MN atau Marno, meskipun pemerintah sudah menyatakan kegiatan FIN888 ilegal,” ungkap  dalam keterangan persnya, Minggu, 2 April 2023.

Baca Juga: Sadis, Robot Trading Fin888 Tilep Uang Korban Rp1 Triliun dan Emas Batangan 100 Kg

Harusnya, kata dia, mengakuan itu sudah cukup untuk mentersangkakan Tjahjadi Rahardja. Yang mengejutkan lagi, berdasarkan hasil penelusuran oleh Penyidik yang disampaikan langsung kepada Pelapor, MN ini ternyata hanyalah lulusan SD, rumahnya pun sesuai KTP sudah digusur, dan ketika ditelusuri rumah orang tua MN bisa dikategorikan tidak layak huni.

”Dalam Legal Opinion (LO) pakar hukum Tindak Pidang Pencucian Uang (PTTU) Dr. Yenti Ganarsih, SH, MH yang disampaikan ke kami, menerangkan perbuatan Tjahjadi Rahardja dapat dikenakan Pasal TPPU. Tak hanya Tjahjadi, Benny Djuharto, Eddy Maryanto, Suryani Dewi Juwono, serta Notaris Siti Djubaebah yang membuat pendirian 6 Perusahaan penampung uang korban (Exchanger) ini harus ditahan juga,” tegasnya.

Dalam LO-nya, Yenti menyatakan, dengan adanya penghimpunan dana yang melanggar ketentuan hukum pidana dan terhimpunlah sejumlah uang yang kalau dikaitkan dengan TPPU, perbuatan tersebut adalah tindak pidana asal, atau predicate offence dan uang yang terkumpul itu karena adanya penipuan, maka uang tesebut namanya Uang Hasil Kejahatan (Dirty Money).

Baca Juga: Batal Beri Keterangan di Bareskrim, Rumah Ahli TPPU di Sentul Digeruduk Puluhan Korban Robot Trading FIN888

”Berkaitan dengan pelaporan (korban FIN888), berarti harus dilihat sudah terjadi TPPU yaitu ketika uang hasil kejahatan sudah dialihkan dan mengalir kemana-mana oleh siapapun dan untuk siapapun, yang tidak sesuai peruntukan dalam perjanjian ketika menawarkan investasi, artinya ada/terjadi tindak asal dan TPPU,” tulis Yenti dalam LO-nya.

Untuk itu, Oktavianus minta polisi, dalam hal ini tim penyidik yang menangani kasus FIN888 harus bersikap profesional dan equality before the law. Sebab ada kesan penyidik bergerak lamban karena ada orang besar dalam dan di belakang kasus ini.

Perjuangan panjang

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x