Si Kembar Rihana Rihani Resmi Menjadi Tersangka dan Ditahan

- 5 Juli 2023, 08:15 WIB
Si Kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus dugaan penipuan iPhone akhirnya resmi ditahan Polda Metro Jaya.
Si Kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus dugaan penipuan iPhone akhirnya resmi ditahan Polda Metro Jaya. /Foto/PMJNews

SEPUTAR CIBUBUR - Tim Khusus yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya menangkap Si Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka mulai hari ini resmi dilakukan penahanan.

"Mulai hari ini resmi ditahan,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa 4 Juli 2023.

Baca Juga: Setelah Gelar Perkara, Kasus Dugaan Penistaan Ponpes Al Zaytun Naik ke Tahap Penyidikan

Dalam kasus yang menjerat mereka, polisi mengenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) serta pengenaan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” ucapnya.***

Editor: Danny tarigan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x