Roy mengatakan, siap bekerja sama dengan pemerintah untuk memberantas judi online. Namun demikian, Ia juga meminta kepada Satgas Pemberantas Judi Online untuk menyebutkan nama minimarket yang disebut terafiliasi dalam penjualan pulsa judi online,
Menurut Roy, minimarket yang tergabung di dalam Aprindo tidak pernah melakukan perbuatan ilegal. Pernyataan yang menyebut bahwa minimarket terkait dengan penjualan pulsa judi online dapat menimbulkan stigma negatif terhadap pelaku usaha ritel.
"Kalau perlu pemerintah buka mereknya, kalau itu pulsa judi online. Tapi tidak bisa secara general menyebut itu minimarket," kata Roy.***