Dari Luar Negeri Mau ke Bali bisa Tanpa Karantina, Mulai 14 Maret 2022, Baca Syaratnya

- 28 Februari 2022, 09:00 WIB
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan uji coba tanpa karantina bagi PPLN ke Bali
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan uji coba tanpa karantina bagi PPLN ke Bali /seputarcibubur.com

1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.

3. PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan.

Baca Juga: 2 Link Live Streaming Chelsea VS Liverpool, Carabao Cup: Kanal Resmi Klub, Bukan Mola TV

4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.

5. Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.

6. Selain itu, akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Persiraja Banda Aceh vs PS Barito Putera, BRI Liga 1: Laga Berakhir Imbang

7. Target 14 Maret 2022 dapat dipercepat satu minggu jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukkan hasil yang membaik

 

Halaman:

Editor: Yetto Parceka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x