Ssssttt…Begini Bocoran Aturan Karantina Perjalanan Luar Negeri

- 14 Februari 2022, 20:01 WIB
Aturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kemungkinan akan dilonggarkan. Pelonggaran itu bergantung pada situasi pandemi Covid-19
Aturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kemungkinan akan dilonggarkan. Pelonggaran itu bergantung pada situasi pandemi Covid-19 /seputarcibubur.com

 

SEPUTAR CIBUBUR- Aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) kemungkinan akan dilonggarkan. Pelonggaran itu bergantung pada situasi pandemi Covid-19.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN.

Ketika beberapa negara di dunia sudah menerapkan bebas karantina untuk masuk ke negaranya, Pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan karantina 5 hari bagi PPLN.

Baca Juga: UPDATE Lokasi Vaksinasi Booster di Kawasan Cibubur, 14-19 Februari 2022: Kuota 910 Dosis per Hari

"Namun mulai minggu depan bagi PPLN, baik WNA dan WNI, yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari dengan syarat di antaranya yakni tetap melakukan entry dan exit test PCR,” kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran pers, Senin, 14 Februari 2022.

Kemudian, tambah Luhut, exit test PCR dilakukan pada hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar.

“PPLN yang sudah selesai karantina dihimbau tetap melakukan PCR test mandiri pada hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan kepada puskesmas dan faskes terdekat,” ujar Luhut.

Baca Juga: Jalankan Instruksi Presiden, Polri akan Tindak Tegas Pihak-Pihak yang 'Bermain' di Proses Karantina  

Ke depan, lanjut Luhut, jika situasi terus membaik, Pemerintah berencana pada 1 Maret, hari karantina akan diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN.

Halaman:

Editor: Yetto Parceka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x