Indonesia Siap Gelar COP-4 Konvensi Minamata, Targetkan Penghapusan Racun Merkuri

10 Agustus 2021, 21:56 WIB
Lokasi tambang emas ilegal atau PETI di Parigi Moutong. Tambang emas ilegal kerap menggunakan merkuri dalam proses produksinya /Humas Polda Sulteng/

SEPUTAR CIBUBUR - Indonesia siap menggelar konfrensi para pihak COP ke 4 Konvensi Minamata yang bertujuan menghapus penggunaan racun merkuri.

Konferensi Internasional COP-4 Konvensi Minamata akan dilakukan dalam 2 tahap sebagai bagian dari upaya pengendalian Covid-19.

Tahap pertama akan diselenggarakan secara daring pada tanggal 1 – 5 November 2021.

Baca Juga: Sang Anak Ketahuan Iseng Menelfon Pejabat Istana, Sandiaga Uno Beri Pelukan Hangat: Jangan Dimarahi

Tahap kedua direncanakan akan diselenggarakan secara tatap muka pada 21 – 25 Maret 2022 di Nusa Dua, Bali, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong menyatakan ditunjuknya Indonesia sebagai tuan rumah COP-4 sebagai sebuah bentuk apresiasi atas kepemimpinan Indonesia di dalam diplomasi internasional untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup khususnya terkait penghapusan penggunaan merkuri.

"Ini merupakan sebuah kebanggaan bagi kita semua,” ujar Alue Dohong saat Launching COP-4 Konvensi Minamata, Selasa, 10 Agustus 2021.

Baca Juga: 4 Fakta Sang Saka Merah Putih Selain Dijahit Ibu Fatmawati: Ada Peran Pejabat Jepang

Konvensi Minamata dilatarbelakangi tujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan dari emisi dan lepasan akibat Merkuri dan senyawa Merkuri yang berasal dari kegiatan manusia.

Konvensi ini terinspirasi peristiwa keracunan Merkuri di teluk Minamata, Jepang pada tahun 1950.

Pada tahun 2013 akhirnya disepakati suatu perjanjian internasional yang dikenal dengan Minamata Convention on Mercury.

Konvensi ini mulai berlaku tahun 2017 dan hingga saat ini telah diratifikasi oleh 132 negara.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata melalui Undang-undang No 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury.

Untuk mengurangi dan menghapus penggunaan merkuri, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM).

Baca Juga: Teknologi Drone untuk Penanaman Mangrove, Tebar Bibit dari Udara

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, KLHK Rossa Vivien menjelaskan Indonesia merupakan salah satu negara pertama di dunia yang memiliki kerangka hukum komprehensif tentang pembatasan Merkuri

Hal itu bisa bisa menjadi rujukan bagi negara lain.***

Editor: sugiharto basith budiman

Tags

Terkini

Terpopuler