SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas untuk menutup Dolphin Lodge Bali setelah setelah video viral Lucinta Luna menaiki dan menarik lumba-lumba di lokasi itu.
Lumba-lumba yang ada di lokasi itu pun langsung dievakuasi ke lokasi lain yang memiliki sarana prasarana memadai.
KLHK lewat Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali mengevakuasi lumba-lumba dari Dolphin Lodge Bali yang dikelola PT Piayu Samudera Bali (PSB) di pantai Mertasari, Selasa 27 April 2021.
Baca Juga: UEFA Mulai Selidiki Kasus Judi Ibrahimovic
"Hal ini merupakan tindak lanjut dari viralnya lumba-lumba hidung botol yang diperagakan tanpa izin dan tidak memenuhi kaidah kesejahteraan satwa," tulis akun Twitter resmi KLHK, Selasa 27 April 2021.
Evakuasi ini dilakukan oleh tim dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, BKSDA Bali, didampingi tim Kepolisian RI.
Baca Juga: BMKG Minta Masyarakat Waspadai Kemungkinan Gempa Susulan Sukabumi
Dijelaskan saat ini, status lumba-lumba hidung botol merupakan satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018.
Lumba-lumba hidung botol juga termasuk dalam kategori unkown atau near threaten menurut IUCN Red List.