SEPUTAR CIBUBUR-Indonesia menyampaikan surat kedua kepada para pemimpin Uni Eropa (UE) pada Kamis 7 September 2023 waktu setempat.
Menurut rilis pers KBRI Brussel, Jumat 8 September 2023m surat tersebut berisi keprihatinan negara produsen secara kolektif atas pemberlakuan Undang-Undang Anti Deforestasi oleh UE pada tanggal 29 Juni 2023.
Selain Indonesia, surat itu ditandatangani di KBRI Brussel, Belgia oleh para Duta Besar dari 17 negara, yakni Argentina, Brasil, Bolivia, Ekuador, Ghana, Guatemala, Honduras, Indonesia, Kolombia, Malaysia, Meksiko, Nigeria, Pantai Gading, Paraguay, Peru, Thailand, dan Republik Dominika.
Baca Juga: Polusi Udara Buruk Bisa Sebabkan Gagal jantung
Surat tersebut meminta agar UE memperhatikan kepentingan negara produsen pada penyusunan aturan pelaksanaan undang-undang ini.
Negara produsen mendorong para Pemimpin UE untuk lebih melibatkan negara-negara produsen komoditas terdampak dalam memformulasikan aturan dan panduan pelaksanaan yang detail dan jelas dari UU Anti Deforestasi yang mencakup rezim kepatuhan dan uji tuntas yang spesifik untuk setiap komoditas dan produk yang dihasilkan oleh para petani kecil di negara-negara produsen komoditas.
Surat Bersama tersebut berisi beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh UE dalam menyusun aturan pelaksanaan UU Anti Deforestasi, di antaranya sebagai berikut:
Baca Juga: Gegara Flare, Bukit Teletubbies Gunung Bromo Terbakar, Manajer WO Jadi Tersangka
Lebih melibatkan negara-negara produsen komoditas dalam dialog yang substantif dan terbuka.