Termasuk Jabodetabek, Pemerintah Larang Mudik Lokal di Kawasan Aglomerasi

6 Mei 2021, 20:27 WIB
Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat tidak memaksakan diri untuk mudik. /- Foto : tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden/

SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah melarang mudik lokal di kawasan aglomerasi untuk mencegah penyebarluasan Covid-19.

Kawasan yang termasuk dalam pelarangan ini adalah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Selain Jabodetabek, ada tujuh kawasan aglomerasi yang penduduknya juga dilarang untuk melakukan mudik lokal.

Baca Juga: Ini Titik Posko Penyekatan Arus Mudik di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor

"Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain," kata juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers yang disiarkan lewat kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis 6 Mei 2021.

Baca Juga: Empat Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun di Tol Jagorawi, Inova Ringsek

Meski aktivitas mudik lokal dilarang, namun Wiku memastikan kegiatan pada sektor-sektor esensial tetap akan beroperasi.

"Namun perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain kegiatan mudik di dalam satu wilayah kota/kabupaten aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," ujar dia.

Adapun kawasan aglomerasi yang termasuk dalam pelarangan ini adalah.

1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros
2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo
3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
4. Bandung Raya
5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
6. Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi
7. Yogyakarta Raya
8. Solo Raya

Baca Juga: Pemeran Aldebaran Ikatan Cinta Seharusnya Bukan Arya Saloka tapi Rizky Billar, Ini Buktinya

Untuk diketahui, data Kementerian Kesehatan yang dihimpun hingga Kamis 6 Mei 2021 pukul 12.00 WIB melaporkan kasus konfirmasi positif COVID-19 meningkat sebanyak 5.647 orang dalam sehari.

Kenaikan jumlah tersebut mengakumulasi total kasus konfirmasi positif COVID-19 hingga kini mencapai 1.697.305 orang.
Kasus konfirmasi positif COVID-19 terbanyak per harinya terdapat di Provinsi Jawa Barat, yakni sebanyak 1.038 kasus.

Selain itu yang turut menyumbang angka kasus positif adalah DKI Jakarta sebanyak 905 kasus.

Untuk kasus meninggal dunia tercatat meningkat sebanyak 147 orang, menjadikan total kematian yakni 46.496 orang.***

 

Editor: sugiharto basith budiman

Tags

Terkini

Terpopuler