Buron Pembalak Liar Adelin Lis Tiba di Jakarta, Digiring Ke Gedung Kejaksaan Agung

19 Juni 2021, 22:51 WIB
Tangan di borgol buronan kakap terpidana Adelin Lis Tiba di Indonesia diapit oleh Jaksa eksekutor saat di Bandara Soekarno-Hatta. /Foto: jejaring beritasubang/

 


SEPUTAR CIBUBUR - Kejaksaan Agung (Kejakgung) akhirnya tiba di Bandar Udara Soekarno-Hatta dari Singapura dengan pesawat Garuda Indonesia dalam pengawalan ketat petugas Kejakgung dan aparat Kepolisian yang mendeportasinya setelah buron 13 tahun terakhir.

Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu, 19 Juni 2021., langsung digiring ke Gedung Kejakgung, menyusul negosiasi ketat dengan aparat penegak hukum negara tetangga Singapura.

Kedatangan buronan pembalakan liar itu dilakukan secara aparat kepolisian dan Kejakgung.Pemulangan Adelin Lis mendapat perhatian para pengunjung yang berada di bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Selesai Sudah Pelarian Adelin Lis Sang Buronan Kakap

Sebagaimana diketahui terpidana kasus korupsi pembalakan liar tersebut pada pada 31 Juli 2008 divonis majelis hakim agung diketuai Bagir Manan yang menghukumnya selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Putusan MA itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara terdakwa Adelin mengajukan Kasasi atas vonis bebas murni yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada 5 November 2007. Majelis hakim ketika itu membebaskannya karena tidak ada bukti perbuatan pidana, hanya mal administrasi menyangkut pembayaran kayu yang dipergunakannya.

Baca Juga: Penerima Vaksin Covid-19 BionNTech Miliki Antiboddi Lebih Kuat, Ketimbang Penerima Vaksin Sinovac

Sebelumnya Adeline diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri, setelah puluhan orang tidak dikenal mengeroyok empat petugas KBRI yang mengawalnya. Namun setelah itu, bisa ditangkap lagi dibantu kepolisian Beijing.

Tahun 2008, Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret tahun 2021 di Singapura berkaitan perkara pemalsuan paspor. Namun dalam proses pengembaliannya terjadi negosiasi dengan Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2021 yang tidak memberikan izin penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.***

Editor: Erwin Tambunan

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler