Ali Mochtar Ngabalin: Yahya Waloni Bohongi Umat Harus Pertanggungjawabkan Perbuatannya

28 Agustus 2021, 22:27 WIB
Ali Mochtar Ngabalin. /Tangkapan layar YouTube.com/Serbet Ngabalin

SEPUTAR CIBUBUR – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin angkat bicara terkait dengan Yahya Waloni yang jadi tersangka penistaan Injil.

Seperti diberitakan, Yahya Waloni diketahui dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, karena terserang penyakit jantung pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Terkait kabar tersebut Ali Mochtar Ngabalin, melalui cuitan di akun Twitter pribadinya menulis, Yahya Waloni termasuk orang-orang yang menyebar fitnah.

Yahya Waloni, kata Ali Ngabalin, rajin menyebar kebencian pada pemerintah, telah membohongi umat.

Baca Juga: Kurangi Ketergantungan pada Konsumsi, Presiden Dorong Hilirisasi untuk Industrialisasi

"Wahai YAHYA, KADRUN dkk-para penyebar fitnah&kebencian pd pemerintah, kalian tlh membohongi umat," kata Ali Ngabalin dalam tulisannya di akun Twitter @AliNgabalinNew pada Sabtu, 28 Agustus 2021.

Dia lantas mengingatkan, jika polisi sudah bertindak tepat dan profesional dalam menghadapi Yahya Waloni.

Pihak kepolisian akan tetap profesional dalam menjalankan tugasnya, dan Yahya Waloni diminta menjalani proses hukum yang berlaku.

Dia ingin penangkapan dan penetapan tersangka Yahya Waloni menjadi pelajaran bagi yang lain. Sehingga tidak lagi mengumbar kebencian dan fitnah pada pemerintah.

Baca Juga: Gerak Cepat Penanganan Covid-19, Kementerian PUPR 'Sulap' Parkiran RSUP Dr Sardjito Jadi Ruang Isolasi

"Ingat! yg hrs kalian tahu dari polisi adalah PROFESIONALISME lembaga negara ini. Jalani saja agar jd pelajaran bg yg lain," katanya.

Ali Ngabalin percaya polisi akan menindak Yahya Waloni sesuai hukum setelah dirinya dinyatakan sembuh. Ali Ngabalin yakin, Yahya Waloni akan dipenjara sebagai tanggung jawabnya lantaran telah memfitnah dan menyebar kebencian pada negara.

Selain itu, Yahya Waloni dinilai telah membohongi umat dan harus segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Insya Allah kau akan dipenjara yahya," katanya.

Cuitan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin di Twitter menanggapi penangkapan Yahya Walowi Twitter Tenaga Ali Mochtar Ngabalin

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan status penceramah Yahya Waloni sudah ditahan pasca dilakukan penangkapan pada Kamis, 26 Agustus 2021 kemarin.

Namun demikian, Yahya Waloni mengeluhkan sakit sehingga penyidik melakukan pembantaran ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk perawatan.

"Tersangka MYW dilakukan pembantaran tadi malam. Statusnya sudah ditahan namun karena kesehatannya yang bersangkutan dibantar di Rumah Sakit Polri," kata Ramadhan, Jumat, 27 Agustus 2021.

Menurut Ramadhan, Yahya Waloni sempat mengalami kondisi sesak dan lemas sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Dia juga memang memiliki riwayat penyakit jantung.

Baca Juga: Sakit: Polri Pastikan Proses Hukum Yahya Waloni Tetap Berjalan

"Tersangka MYW memiliki riwayat penyakit jantung," ujarnya.

Adapun saat ini Yahya Waloni masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Yahya Waloni sebelumnya ditangkap pada Kamis, 26 Agustus 2021 di kediamannya di sebuah perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekira pukul 17.00 WIB.

Penangkapan itu didasarkan pada laporan sejumlah komunitas masyarakat cinta pluralisme yang teregistrasi dengan nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021.

Baca Juga: Kabar Ustadz Abdul Somad atau UAS Ditangkap Polisi, Cek Fakta atau Hoax

Mereka mempersoalkan ceramah Yahya yang diduga menyebut kitab injil sebagai fiktif dan palsu. Hal itu kemudian dinilai telah melakukan penodaan agama.

"Dalam laporan polisi tersebut yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube," katanya.

Atas perbuatannya Yahya, dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Dia juga dijerat Pasal 156a KUHP yang berisi 'barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun'.

Baca Juga: Kementrian PUPR Selesaikan Pembangunan Tiga Venue Tambahan, Langsung Dipakai Atlet Latihan

Disclaimer: artikel ini sudah ditayangkan di Pikiran-rakyat.com dengan judul: “Kata Istana Soal Yahya Waloni Masuk Rumah Sakit: Penyebar Fitnah Insyaallah Dipenjara” (Rizki Laelani). ***

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler