Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Penting ini, Jika Ingin Lakukan Perjalanan Pakai Mobil Pribadi di November 2021

1 November 2021, 11:42 WIB
Ilustrasi - Polisi mengecek kelengkapan dokumen pengguna mobil pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. /Antara Foto/Fakhri Hermansyah/

SEPUTAR CIBUBUR – Dalam rangka mencegah dan pengatisipasi gelombang ketiga penelaran Covid-19 di Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru-baru ini mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan darat yang boleh dilakukan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor SE90 Tahun 2021 terkait Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan baru yang mengatur mobilitas masyarakat menjelas perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2022 ini, menjelaskan beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pelaku perjalanan darat dengan jarak maksimal 250 km atau 4 jam yang dilakukan di daerah Pulau Jawa Bali.

Baca Juga: Anies Baswedan Dianugrahi Gelar Kehormatan dari Bamus Betawi, Berjasa Bangun Beradaban Jakarta

Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan kalau pelaku perjalanan di atas wajib membawa beberapa dokumen penting.

Aturan ini akan berlaku bagi semua jenis kendaraan darat baik mobil pribadi, motor, ataupun kendaraan umum.

Penasaran dengan aturan lengkapnya? Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs PMJ News pada Senin, 1 November 2021, simak aturan dan syarat baru perjalanan pakai mobil pribadi terhitung November 2021.

Baca Juga: 23 Kelurahan di Kota Depok Ini Tidak Miliki Kasus Aktif Covid-19

Persyaratan perjalanan darat dengan jarak 250 Km/4 jam di Pulau Jawa Bali, adalah sebagai berikut:

-  Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama

-  Surat keterangan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

-  Bisa juga diganti dengan surat antigen maksmimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

-  Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama

Baca Juga: Gerai Vaksinasi Covid 19 Polres Bogor dan Indonesia Pasti Bisa di Wilayah Polsek Cisarua

-  Surat keterangan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

-  Bisa juga diganti dengan surat antigen maksmimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Aturan khusus pengemudi dan pembantu kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, adalah:

-   Menunjukkan kartu vaksin untuk dosis pertama

-  Hasil negatif rapid tes antigen yang diambil maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan (jika sudah divaksin)

-  Hasil negatif rapid tes antigen yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan (jika belum divaksin)

Baca Juga: Hasil Lengkap Final French Open 2021: Jepang Sabet Tiga Gelar

Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021.

"Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

Disclaimer: Artikel ini sudah ditayangkan di Pikiran-rakyat.com dengan judul “Wajib Tahu, Simak Syarat Baru Perjalanan Pakai Mobil Pribadi November 2021, Wajib Bawa 2 Dokumen Penting!" (Alza Ahdira).***

Editor: Erlan Kallo

Tags

Terkini

Terpopuler