Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang : Keberadaan Banpol Disangsikan Oleh Kuasa Hukum Yosef

5 November 2021, 22:57 WIB
Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang : Keberadaan Banpol Disangsikan Oleh Kuasa Hukum Yosef /kompilasi foto Antaranews dan DeskJabar

SEPUTAR CIBUBUR - Update atau perkembangan terbaru dari kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang banyak dinantikan banyak pihak.

Update kasus Subang terkini yaitu tentang keberadaan oknum Banpol yang menyuruh Danu untuk membersihkan kamar mandi dan memasuki area TKP pembunuhan.

Sosok Banpol yang dimaksud oleh Danu tersebut saat ini pun menjadi sebuah misteri, karena hingga saat ini belum terdengar adanya pemeriksaan oleh pihak Kepolisian terhadap sosok Banpol terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Baca Juga: Siapakah Sosok Banpol Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Di Subang

Hingga hari ke-79 pengungkapan pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang kian menarik dengan munculnya misteri sosok banpol, yang menyuruh Danu masuk rumah TKP dan menguras bak.

Misteri ini pula yang ditanggapi kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, soal sosok Banpol, yang diakuinya muncul tiba-tiba di belakang hari, karena selama mendampingi Yosef dalam pemeriksaan pihak kepolisian, tidak pernah ada satu pertanyaan pun dari pihak kepolisian tentang Banpol tersebut.

"Saya heran kenapa ada Banpol muncul sekarang sekarang ini, di pemeriksaan sebelumnya tidak ada, dan Polisi pun tidak pernah menanyakan soal Banpol tersebut," ujar Rohman Hidayat, Kamis 4 November 2021.

Bahkan, Rohman Hidayat menyangsikan apakah benar Banpol itu ada atau hanya karangan Danu saja.

Rohman Hidayat pun menyebut bahwa bisa saja Banpol itu karangan atau ciptaan Danu, sengaja untuk mengkambing hitamkan dengan memunculkan sosok Banpol.

"Sepanjang pa Yosef diperiksa 14 kali dan saya mendampingi tidak pernah keluar istilah atau nama Banpol. Ini kan menjadi tanda tanya jangan jangan itu rekayasa saja," katanya

Dijelaskan Rohman Hidayat, pihaknya pun meminta polisi mengusut kalau memang Banpol itu ada, tapi Rohman Hidayat menyangsiannya.

Baca Juga: Hadirnya BIN Dalam Proses Pengungkapan Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

"Kalau memang ada Banpol yang terlibat silahkan saja usut karena memang kan Banpol bersama Danu sudah benar benar menerobos garis polisi dan itu layak jadi tersangka," ujarnya.

Rohman Hidayat ketika ditanya kenapa begitu ngotot untuk meminta Danu menjadi tersangka ? Rohman Hidayat menjawab bahwa memang kalau benar Danu menerobos garis Polisi dan melakukan aktivitas seperti membersihkan bak mandi itu kan sudah membuat berubah barang bukti.

Dan mungkin menurut Rohman penyidikan kasus pembunuh ibu dan anak Subang lama salah satunya karena ulah Danu. Jadi Kalau memang Danu melakukan hal itu ya tersangkakan saja.

Sementara itu menanggapi kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, yang balik mempermasalahkan keberadaan Yosef pada saat kejadian pembunuh ibu dan anak di Subang pada 18 Agustus 2021.

Seperti diketahui, Yosef adalah orang yang pertama kali masuk ke rumah TKP di Ciseuti pada tanggal 18 Agustus 2021, dan mendapati banyak bercak darah di dalam rumah.

Yosef kemudian memanggil saksi Mang Ujang dan pak RT. Setelah itu, Yosef, yang juga suami dari korban Tuti Suhartini dan ayah dari Amel, segera bergegas ke kantor polisi di Jalancagak. Saat Yosef datang bersama polisi di TKP sudah banyak orang.

Menurut Rohman memang benar kliennya masuk TKP karena dia pertama kali menemukan, namun kan waktu itu TKP belum dipasang garis polisi.

"Iya memang pa Yosef masuk ke TKP tapi kan waktu itu belum diberi garis polisi dan setelah itu tidak pernah kesana lagi meski itu rumahnya," ujarnya.

Sementara itu sebelumnya, Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mempertanyakan keberadaan Yosef sebagai orang pertama yang masuk TKP pada tanggal 18 Agustus 2021.

Sementara Danu sendiri masuk ke TKP terjadi pada 19 Agustus 2021, dan itupun karena disuruh Banpol.

Sebelumnya, kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mengemukakan bahwa permintaan Rohman Hidayat yang meminta polisi menetapkan Danu sebagai tersangka karena telah menerobos garis polisi di TKP, dinilai tidak elok dan tidak etis.

“Danu kan hanya disuruh. Di dalam bak ditemukan barang bukti gunting dan cutter dan banpol minta menaruh lagi,” katanya melalui kanal Youtube Misteri Mbak Suci  yang tayang pada Rabu 3 November 2021 malam.

Baca Juga: Kabar Terkini Kasus Subang : Polisi Didesak Untuk Menetapkan Danu Menjadi Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak

Achmad Taufan menegaskan, kalau ada tuduhan Danu mengacak-acak TKP, menurutnya  perlu diluruskan.

“Kalau mau cari siapa yang kemungkinan masuk katagori merusak barang bukti, pada hari H siapa yang masuk orang pertama yang masuk TKP. Kalau Danu kan tanggal 19 Agustus 2021,” katanya. 

Muhamad Ramdanu alias Danu diketahui membuat keterangan yang berubah - ubah, mencabut beberapa kesaksian serta terbukti menerobos garis Polisi di TKP.

Rohman Hidayat Kuasa Hukum Yosef, pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, meminta Polres Subang dengan tegas menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Yosef tersebut menilai apa yang telah dilakukan Danu dan oknum Banpol pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah melanggar KUH Pidana pasal 221 ayat 2 KUHP.***

 

Editor: Danny tarigan

Tags

Terkini

Terpopuler