Komnas HAM Tak Setuju Hukuman Mati Herry Wirawan, Ini Tanggapan KPPPA

15 Januari 2022, 08:28 WIB
Herry Wirawan Kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung /

SEPUTAR CIBUBUR  -  Tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan pelaku pemerkosaan belasan santriwatinya mendapat tanggapan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan menolak tuntutan tersebut.

Menurut Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar, hukuman mati bagi pelaku asusila Herry Wirawan, diperbolehkan dan dimungkinkan sesuai dengan Undang-Undang (UU).

Karena itu, kata Nahar, tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman mati sudah memiliki dasar yang kuat.

Hukuman kurungan penjara untuk Herry Wirawan, dinilai tidak tepat karena tingkat keseriusan kejahatan yakni kasus asusila.

Baca Juga: Hiu Paus Tertangkap Kamera Dekati Pantai di Sukabumi Sebelum Gempa Banten

"Di UU Nomor 17 Tahun 2016, khususnya Pasal 81 Ayat 5, dimungkinkan diberikan pidana mati," ucap Nahar pada Jumat, 14 Januari 2022.

Nahar juga memberikan tanggapan pada Komnas HAM yang melakukan penolakan terhadap hukuman mati Herry Wirawan.

KPPPA memahami pendapat Komnas HAM, yang melakukan penolakan hukuman mati pada Herry Wirawan.

"Kami memahami betul, yang disampaikan Komnas HAM, tapi ada satu prinsip yang semangatnya sama, memberi hukuman maksimal," ujar Nahar.

Baca Juga: Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

Menurut Nahar, hukuman mati adalah salah satu pilihan hukuman maksimal selain hukuman penjara seumur hidup.

"Hukuman seumur hidup, juga dimungkinkan menurut UU Nomor 17 Tahun 2016," tutur Nahar.

Pihaknya berharap calon pelaku asusila dapat memahami risiko, ancaman yang sangat berat, dan tak ada yang melakukannya lagi.

"Aspek efek jera," kata Nahar.

Menurutnya, semua proses persidangan pelaku asusila Herry Wirawan, diharapkan dapat memutuskan hukuman apapun dengan adil.

Baca Juga: Pemerkosaan Santriwati, Herry Wirawan Iming-imingi Korban Pesantren Gratis dan Catut Nama Gubernur Jabar

"Ini sebuah proses persidangan, seluruh alat bukti, fakta persidangan, jadi bahan penting untuk memutuskan kasus ini, dengan hukuman tepat seadil-adilnya," katanya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani turut memberikan tanggapan atas kasus Herry Wirawan, yang meminta majelis hakim memberikan putusan yang memberi rasa keadilan bagi para santriwati yang menjadi korban pemerkosaan.

"Kita tunggu proses hukum, tolong berikan keadilan, bukan hanya bagi santriwati yang jadi korban, tapi ini akan menjadi contoh bagi semua pelakunya itu memang mendapatkan hukuman yang memang harus mereka terima," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, dua hari lalu.

Baca Juga: UPDATE: Belum Ada Laporan Korban Jiwa dan Kerugian Materiil akibat Gempa Bumi

Meski begitu, Puan mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, kasus kekerasan seksual tidak boleh kembali terjadi di mana pun, tidak hanya di lingkungan pesantren.

"Intinya jangan lagi terjadi hal-hal seperti itu di mana pun, bukan hanya di dalam lingkungan keagamanan, di lingkungan sekolah dan lain-lain dan sebagainya," kata Puan. ***

Editor: Erlan Kallo

Tags

Terkini

Terpopuler