Masa Penahanan Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Migor lainnya Diperpanjang

11 Mei 2022, 18:29 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers /PMJ News

SEPUTAR CIBUBUR - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana bersama tiga tersangka lainnya selama 40 hari ke depan.

Penahanan terhadap Wisnu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. 

"Perpanjangan penahanan dilakukan sampai 17 Juni 2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 11 Mei 2022. 

Baca Juga: Indrasari Wisnu, Sukses Bongkar Penipuan Investasi Bodong, Tergelincir di Kasus Migor

Sebelumnya, para tersangka ditahan sejak Selasa (19 April 2022) selama 20 hari sampai Minggu (8 Mei 2022).

 

Selain Wisnu, tiga tersangka lain dalam kasus ini juga turut diperpanjang masa penahanannya antara lain Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Kemudian, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dan General Manager PT Musim Mas Picare Tagore.

Kata Ketut Sumedana, tersangka Tumanggor dan Wisnu Indrasari ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

Baca Juga: Profil Indrasari Wisnu Wardhana, Punya Jabatan seabrek, Kepeleset Kasus Migor

Sedangkan dua lainnya yakni Stanley dan Picare menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun perpanjangan penahanan ini, kata Ketut dilakukan dalam rangka pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut atas kasus korupsi minyak goreng.

"Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan guna kepentingan pemeriksaan pada tingkat penyidikan yang belum selesai," jelas Ketut Sumedana.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapakan tersangka Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag bersama tiga pihak swasta yankni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca Juga: Cara WD (Menarik Kembali Uang) Dari Robot Trading Ilegal GRATIS, Member DNA Pro, ATG, Net89 Wajib Paham

Para tersangka melakukan pemufakatan terkait perizinan ekspor CPO atau minyak goreng yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan. Padahal tiga perusahaan milik tersangka itu tidak memenuhi persyaratan ekspor.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Editor: Erlan Kallo

Tags

Terkini

Terpopuler