Seorang Pelajar Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Tawuran Pelajar di Tanjung Duren

26 Juli 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi Tawuran /

SEPUTAR CIBUBUR - Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, menetapkan satu pelajar sebagai tersangka tawuran yang terjadi pada Kamis, 21 Juli 2022 lalu.

Salah seorang pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut kedapatan membawa senjata tajam.

"Kita terapkan satu tersangka berinisial JCS karena kedapatan membawa senjata tajam," Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjung Duren, Iptu Tri Baskoro Bintang, dikutip dari ANTARA, Selasa, 26 Juli 2022.

Baca Juga: Sloter Mesti Baca Nih, Gegara Kecanduan Judi Online Pria Ini Nekat Gadaikan Mobil Sewaan, Ditangkap Deh!

Sebelumnya, Bintang beserta jajarannya mengamankan sembilan pelajar yang terlibat dalam tawuran tersebut.

Dari 9 orang yang diamankan tersebut, pihak Kepolisian baru mendapati satu pelajar yang membawa senjata tajam.

Hingga kini, ke delapan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat itu masih mendekam di tahanan Polsek untuk diperiksa lebih lanjut.

Tawuran antarpelajar tersebut terjadi di Jalan Tanjung Duren Raya pada siang hari.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Polri Beri Akses Seluasnya dalam Penyelidikan Kematian Brigadir J

Untungnya, bentrokan itu berhasil dibubarkan oleh polisi yang datang tepat waktu ke lokasi.

Polisi melakukan pengejaran dan akhirnya menangkap dua pelajar.

Polisi kembali menangkap tujuh pelajar sehingga total diamankan sembilan orang.

Bintang enggan menjelaskan asal sekolah para pelajar tersebut.

Hingga saat ini, pihaknya masih mencari tahu motif utama terjadinya tawuran tersebut.***

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler