Ketua Komnas HAM Miris Lihat Bharada E jadi Tumbal Kasus Pembunuhan Brigadir j

11 Agustus 2022, 18:17 WIB
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. /PMJ News. /

SEPUTAR CIBUBUR - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengaku tidak tega jika Bharada E menjadi tumbal dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Damanik menyebut pihaknya fokus pada prinsip-prinsip fair trial berjalan dengan benar, dan tidak fikus pada siang pelakunya.

"Tadi saya sampaikan (Komnas HAM) bukan fokus siapa pelaku, itu tugas penyidik. Tapi kami fokus kepada apakah prinsip-prinsip fair trial itu berjalan dengan benar," kata Taufan di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Hari ini Komnas Ham Jadwalkan Pemeriksaan Ferdy Sambo, LPSK juga Lindungi Keluarga Bharada E jika ...

Kalau fair trial tidak berjalan dengan benar, lanjutnya, maka orang yang tidak salah, bisa jadi salah. Orang yang salahnya 10 dihukum 1.000, tidak profesional.  

"Kalau kalian pernah dengar saya mengambil satu sinyal-sinyal, saya tidak bisa, saya tidak tega, saya bilang seorang Bharada E itu kemudian jadi tumbal semua persoalan ini, mustinya bisa menangkap apa yang saya maksud dengan kami concern pada fair trial," imbuhnya.

Menurut Taufan, dalam kasus Brigadir J ini CCTV menjadi sangat penting. Dia menyebut jika CCTV tidak ditemukan, ada upaya obstruction of justice di kasus Brigadir J.

Baca Juga: Komnas HAM Sinyalir Ada Dugaan Pengaburan Fakta Di TKP Kematian Brigadir J

"Saya ribut soal CCTV, kenapa? CCTV kalau dihilangkan, fair trial akan sulit didapatkan karena ada langkah-langkah obstruction of justice, menghilangkan barang bukti, mengatur segala macam," jelasnya.

"Sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi, siapa melakukan apa, dimana, kapan, apa barang buktinya? Tuduhan harus bisa berdasarkan barang bukti," sambungnya.

sebelumnya diberitaka, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Polri Beri Akses Seluasnya dalam Penyelidikan Kematian Brigadir J

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa, 9 Agustus 2022. 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Ferdy Sambo di kasus tewasnya Brigadir J. Dia mengatakan Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.

"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Komjen Agus.

Baca Juga: GNA Group Bantah Lakukan Wanprestasi, Dirut GNA: Alasan Gugatan PT MAS Mengada-ada

Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. ***

 

Editor: Erlan Kallo

Tags

Terkini

Terpopuler