Teranyar, Komnas HAM Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual di Magelang

1 September 2022, 19:13 WIB
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara membacakan kesimpulan dan rekomendasi lembaga itu terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. /ANTARA/Muhammad Zulfikar

SEPUTAR CIBUBUR- Pihak Komnas HAM mengungkapkan temuan dari penyelidikan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jakarta, pada Kamis 1 September 2022 siang.

"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing. Yang mempunyai latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual di Magelang," kata  Komisioner Komnas HAM M Beka Ulung Hapsara dalam siaran persnya, di Jakarta.

Menurut Beka, peristiwa pembunuhan tersebut tidak bisa dijelaskan secara detail, lantaran ada banyak hambatan yakni berbagai tindakan obstruction of justice.

Baca Juga: Susi Versi DPR: Pakaian Putri Candrawathi Berantakan Usai Brigadir J Keluar 

Baca Juga: Putri Candrawathi Tuntut Hak Istimewa, Tidak Ditahan

Komnas HAM pun menyerahkan laporan serta rekomendasi hasil pemantauan sekaligus penyelidikan dari kasus pembunuhan Brigadir J kepada kepolisian hari ini, Kamis 1 September 2022.

Dugaan pelanggaran HAM tersebut salah satunya berkenaan penghilangan nyawa atau hak hidup.

Di samping itu, dugaan pelanggaran HAM lainnya antara lain terkait obstruction of justice atau penghambatan pengusutan kasus.

Baca Juga: Profil dan Biodata Putri Candrawathi, Belahan Jiwa Sambo Sejak Remaja

Baca Juga: Kalah Banyak, Ananta Rispo Siap Bongkar Oknum Judi Online

Obstruction of justice mampu membuat seseorang berpotensi mendapat ketidakadilan dalam proses hukum.

Sebelumnya, dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir J ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (timsus) untuk mengusutnya.

Komnas HAM juga sempat diajak ikut dalam timsus itu. Namun lembaga tersebut memilih bergerak independen sesuai amanat Undang-Undang.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler