Mabes Polri Tidak Temukan Ferdy Sambo dan Petinggi Polri Terlibat di Jaringan Judi

30 September 2022, 16:14 WIB
Foto Konsorsium 303 'Kaisar Sambo' yang Viral. /Twitter/@Mukidi_alNgibul

 

SEPUTAR CIBUBUR - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan Polri mengatakan, pihaknya tidak menemukan  jaringan judi daring yang diduga melibatkan Ferdy Sambo serta pejabat tinggi Polri dalam konsorsium 303.

Dedi menegaskan informasi itu telah ditelusuri Bareskrim Polri dan tidak ditemukan adanya dugaan tersebut.

“Untuk konsorsium sudah ditanyakan ke Bareskrim, sementara hasilnya tidak ada,” kata Dedi ketika dikonfirmasi Antara, di Jakarta, Kamis 29 September 2022.

Isu Konsorsium 303 muncul pertengahan Agustus lalu, melalui pesan berantai yang berisi diagram terkait jaringan judi daring.

Baca Juga: Susul Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Resmi Jadi Tahanan Mabes Polri

Dalam diagram itu menyebutkan Ferdy Sambo di kalangan bandar judi dikenal dengan sebutan “Kaisar Sambo”.

Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, informasi yang beredar di publik terkait Konsorsium 303 itu tidak utuh hanya punya sepotong informasi dan bukti.

Untuk membuktikan Konsorsium 303 itu benar atau tidak, perlu diselidiki, dan yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan serta penyidikan adalah institusi Polri.

Baca Juga: Hotel The Gunawarman Milik Robert Bonosusatya Diduga Tempat Kongkow Konsorsium 303

“Makanya mereka disebut aparat yang berwajib. Sejak awal saya desak (Polri) untuk mengusutnya. Bukan hanya gerebek pengecer dan operator saja,” kata Bambang.

Dedi Prasetyo menyebutkan Polri berkomitmen memberantas tindak pidana perjudian daring.

Terbukti selama periode 2022 ini sudah mengungkap 612 kasus dengan 760 tersangka serta bandar judi yang dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Pacari Bocah 14 Tahun, Kriss Hatta Kena Semprit KPAI

“Kasus judi sesuai komitmen Bapak Kapolri terus diberantas,” kata Dedi.

Ia menyebutkan, upaya pemberantasan penyakit masyarakat berupa judi ini pun telah dilakukan tahun 2021. Sebanyak 198 kasus telah diungkap dengan 294 tersangka.

Melihat dari jumlah tersebut terjadi peningkatan pengungkapan kasus dan jumlah tersangka dalam satu tahun.

Tidak hanya pidana judinya, pelaku serta bandar judi juga dijerat pasal TPPU.

Baca Juga: Waspada Beli Kartu Mainan Anak, Punya Barcode ke Situs Judi Online dan Michat

“Contoh aset yang berhasil disita oleh tim khusus judi di Medan sebesar Rp110 miliar,” kata Dedi.Dia menegaskan, pemberantasan judi terus dilakukan oleh tim khusus kepolisian, dan tim masih bekerja di lapangan.

“Ini terus akan dilakukan oleh timsus yang masih bekerja serta hasilnya akan disampaikan. Apabila ada anggota yang terbukti bersalah akan ditindak tegas,” kata Dedi.***

 

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler