4 Orang Nelayan Asal NTT Didenda 12 Juta Rupiah oleh Australia Usai Melanggar Batas Negara

6 Desember 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi nelayan, /quangpraha/pixabay

SEPUTAR CIBUBUR - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTT belum lama ini telah melaporkan bahwa terdapat 4 nelayan asal Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur mendapatkan hukuman denda karena telah melanggar batas negara.

4 nelayan tersebut dikenakan denda sebesar 1.200 dolar atau setara dengan 12 juta rupiah atas pelanggaran batas negara yang telah dilakukan.

"Hukuman mereka lebih rendah dibandingkan dengan empat nelayan lain yang putusan nya sudah dijatuhi oleh pengadilan setempat pada akhir November lalu," kata Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP NTT Mery Foenay di Kupang, dikutip dari ANTARA, Senin, 5 Desember 2022.

Baca Juga: Menteri Basuki Dampingi Presiden Jokowi, Rekonstruksi Pascagempa Cianjur Dimulai, Pulihkan Ekonomi Warga

Adapun keempat nelayan tersebut adalah Hasan Lamusa, Midung, Waldi dan Billy Nurullah. Mereka ditangkap oleh petugas keamanan usai diduga melanggar batas perairan negara Australia.

Bukan tanpa alasan, mereka masuk ke wilayah perairan Australia untuk menangkap ikan sekaligus mencari Tripang. Dengan begitu, pengadilan setempat memutuskan bahwa mereka mesti membayar denda sebesar 12 juta rupiah, dan juga ditahan selama 28 hari.

"Dibandingkan dengan empat nelayan sebelumnya, pengadilan negeri setempat juga menyampaikan hal-hal yang meringankan hukuman bagi sejumlah nelayan itu," ujar dia.

Baca Juga: Wamenaker Sarankan Mahasiswa Tak Perlu Takut Hadapi Era Digitalisasi

Yang pertama para nelayan masih berusia muda yang menjadi tulang punggung keluarganya dan dari keluarga tidak mampu.

Selain itu selama proses persidangan empat nelayan itu dilaporkan bersikap sopan dan kooperatif serta mengaku bersalah telah melakukan pelanggaran

"Dan yang ketiga, keempatnya tidak memiliki memiliki catatan kriminal di Australia dan pelanggaran ini merupakan yang pertama kali," tambah dia.

Baca Juga: Puan dan Pimpinan Parlemen Qatar Bahas Sejumlah Isu

Hasil putusan persidangan juga memutuskan agar para nelayan dapat segera direpatriasi dalam waktu dekat atau sebelum 28 hari mulai hari ini, tanpa kewajiban membayar denda.

Namun lanjut Mery para nelayan itu akan dikenai hukuman denda dan penjara yang akan diputuskan pada sidang pengadilan nanti, jika tertangkap lagi di kemudian hari.***

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler