Masuki Tahun Resesi, Perppu Cipta Kerja Akomodasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan

2 Januari 2023, 13:57 WIB
Masuki Tahun Resesi, Perppu Cipta Kerja Akomodasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan /BPMI/Setpres

 

SEPUTAR CIBUBUR- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan menyuntikkan modal awal untuk pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah senilai Rp6 triliun.

Kebijakan itu tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada bagian keempat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada ketentuan Pasal 42 ayat

“Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a untuk program jaminan kehilangan pekerjaan ditetapkan paling sedikit Rp6 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” dikutip pada Senin 2 Januari 2023,

 Baca Juga: Hindari Tipu tipu Pejabat Negara, KPK Syaratkan Surat Kuasa untuk Cek Harta

Adapun, modal awal yang dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf adalah modal awal dari pemerintah, yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

Suntikan modal awal yang bersumber dari APBN itu seiring dengan BPJS Ketenagakerjaan atau yang sering disebut dengan BPJamsostek memiliki program tambahan, yaitu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) atau sering disebut juga dengan tunjangan pengangguran.

Dengan penegasan dalam Perppu ini, BPJS Ketenagakerjaan berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian (JKM), program jaminan pensiun (JP), program jaminan hari tua (JHT), dan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Jayapura Diguncang Gempa Pertama di Awal Tahun 2023

Sementara untuk BPJS Kesehatan masih memiliki program yang sama, yaitu program jaminan kesehatan.

Untuk diketahui, Perppu UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja ini terdiri atas 186 Pasal yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 30 Desember 2022 dan telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Lebih lanjut, di dalam beleid tersebut disebutkan pelaksanaan reformasi struktural yang komprehensif yang dimuat dalam Perppu Pengganti UU tentang Cipta Kerja menjadi sangat penting dan urgen.

 Baca Juga: Kuota Hak Ekspor Minyak Sawit Dipangkas Mulai 1 Januari 2023

Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis Cipta Kerja yang memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, dan terhadap hal tersebut perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja dengan tqiuan untuk menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi ralgrat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam kegentingan yang memaksa, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden berwenang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,” demikian bunyi beleid tersebut.***

 

 

 

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler