Masyarakat Silahkan Kritik Perppu Ciptaker, Mahfud: Jika Ingin Permasalahkan Tempuh 2 Cara ini

4 Januari 2023, 11:45 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. /Antara/ Indrianto Eko Suwarso /

SEPUTAR CIBUBUR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempersilahkan masyarakat mempersoalkan bahkan mengkritik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

Namun Mahfud mengingatkan, bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja itu dilakukan sesuai prosedur pembuatan produk hukum dan sudah sesuai dengan aturan.

"Nah, kalau isinya yang mau dipersoalkan silakan. Tetapi, kalau prosedur sudah selesai," tegas Mahfud, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Kritik Pengusaha Soal Perppu Cipta Kerja, Apindo: Ini Lucu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada Jumat, 30 Desember 2022.

Pertimbangan dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja adalah karena kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK Nomor: 138/PUU-VII/2009.

"Ada istilah hak subjektif presiden. Itu di dalam tata hukum kita bahwa alasan kegentingan itu adalah hak subjektif presiden,” ungkapnya.

Baca Juga: Masuki Tahun Resesi, Perppu Cipta Kerja Akomodasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Dia mengatakan jika ada yang mempermasalahkan isi Perppu Cipta Kerja, maka dapat melakukan dua langkah.

"Tinggal nanti akan ada political review di DPR masa sidang berikutnya. Lalu, judicial review-nya kalau ada yang mempersoalkan ke MK. Kan gitu saja," jelasnya.

Dia mengatakan banyak pihak yang tidak paham putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 mengenai judicial review Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: KUHP Baru Berlaku 3 Tahun Lagi, Ini Pesan Mahfud MD kepada Para Jaksa

"MK menyatakan buat dulu undang-undang peraturan pembentukan perundang-undangan yang memasukkan bahwa omnibus law itu benar. Nah, sudah kan? Sudah dibuat lalu dibuat Perppu sesuai dengan undang-undang baru," jelasnya.

Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada 16 Juni 2022 yang mengatur soal pembentukan peraturan perundang-undangan menggunakan metode omnibus.

Dengan terbitnya peraturan mengenai pembentukan undang-undang menggunakan metode omnibus, maka pemerintah tinggal menerbitkan Perppu.

Baca Juga: Gotong Royong Kader dan Simpatisan untuk HUT ke-50 PDIP

"Kita perbaiki dengan Perppu karena perbaikan dengan Perppu sama derajatnya dengan perbaikan melalui undang-undang,” ungkapnya.

Akan tetapi, sejumlah pihak mengkritik terbitnya Perppu Cipta Kerja. Salah satunya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menilai penerbitan Perppu mengkhianati Konstitusi UUD 1945 dan tidak memenuhi syarat diterbitkannya Perppu.

Adapun poin yang dipersoalkan dalam Perppu antara lain: Pertama, soal waktu libur bagi para pekerja sebagaimana diatur Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 77 diubah menjadi setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

Baca Juga: Kembali ke Sistem Proporsional Tertutup adalah Kemunduran Demokrasi

Waktu kerja sebagaimana dimaksud meliputi: a. 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu ATAU b. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu Kedua, mengenai upah minimum.

Pasal 88 D Ayat 2 dijelaskan upah minimum akan mempertimbangkan beberapa variabel seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Namun, indeks tertentu tersebut tidak dijelaskan.

Ketiga, pasal tentang penetapan pesangon dalam Perppu Cipta Kerja. Dalam Pasal 156 Bab Ketenagakerjaan disebutkan pemberian pesangon disesuaikan dengan masa kerja maksimal 9 kali upah bulanan bagi pekerja yang sudah mengabdi 8 tahun atau lebih.

Baca Juga: Siap-Siap, Tilang Manual Rencana Akan Kembali Diberlakukan, Berikut Penjelasan Kakorlantas Polri

Uang penghargaan untuk karyawan yang di-PHK akan mendapat maksimal 10 kali upah bagi pekerja yang sudah mengabdi lebih dari 24 tahun. Karyawan yang di-PHK juga berhak mendapatkan penggantian atas cuti yang belum terpakai dan ongkos pulang untuk ke tempat kerja. ***

 

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler