Jaksa Ungkap Fakta Ferdy Sambo Punya Waktu Cukup Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

17 Januari 2023, 14:07 WIB
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dan dihukum penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023. /FAUZAN/ANTARA FOTO

SEPUTAR CIBUBUR - Jaksa penuntut umum (JPU) perkara pembunuhan berencana Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menguak fakta hukum, bahwa Ferdy Sambo memiliki waktu yang cukup untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J.  

Hal ini diungkapkan JPU saat membacakan tuntutannya dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Bahwa dari fakta hukum jelas terlihat cukup waktu bagi terdakwa berpikir dan menimbang pembunuhan yang akan dilakukan. Hal itu setidak-tidaknya selama perjalanannya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa korban Yosua Hutabarat, bahkan sampai memikirkan menghilangkan bukti-bukti sekali pun," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 17 Januari 2023.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup

Jaksa menjelaskan Ferdy Sambo telah memenuhi unsur waktu merencanakan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo, kata Jaksa,  telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa Brigadir J.

"Kemudian menentukan waktu, tempat, cara atau alat yang digunakan untuk pembunuhan tersebut," jelasnya.

Selain itu, jaksa menilai Ferdy Sambo juga telah merencanakan menghilangkan barang bukti agar perbuatannya tidak diketahui.

Baca Juga: Tak Ada Pelecehan Seksual, JPU Simpulkan Putri Candrawathi Justru Selingkuhi Ferdy Sambo

"Dalam hal ini telah pula terpikirkan olehnya akibat oleh pembunuhan itu ataupun cara-cara lain, sehingga orang lain tidak dengan mudah mengetahui bahwa dialah pembunuhnya," imbuhnya.

Tak ada meringankan

Tak seperti terdakwa lainnya, seperti Ricky Rizal dan Kuat Mar'uf, jaksa mengatakan tak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo. 

Tapi ada sejumlah hal memberatkan bagi Sambo. Antara lain perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua hingga merusak citra Polri.

Baca Juga: Mahfud MD: Video Viral Vonis Ferdy Sambo Bentuk Teror ke Penegak Hukum

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," terang jaksa.

Perbuatan terdakwa ini, lanjutnya, tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di masyarakat Indonesia dan internasional. Perbuatan terdakwa membuat banyak anggota Polri terlibat. 

Untuk itu, Jaksa menuntut dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukum seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

Baca Juga: Simak Tanda Seseorang Memiliki Bakat Spiritual Terpendam, yang Kelima Paling Aneh

Jaksa menyatakan Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Editor: Erlan Kallo

Tags

Terkini

Terpopuler